Tak Cuma Lagu, Ini Daftar 19 Jenis Hak Cipta Bakal Digratiskan

Kementerian Hukum mengusulkan tarif Rp 0 untuk 19 layanan hak cipta dan sudah disetujui Menkeu. Kebijakan berlaku setelah aturan pelaksana terbit.

Tisha Maulida Fazriah
Tak Cuma Lagu, Ini Daftar 19 Jenis Hak Cipta Bakal Digratiskan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pencatatan untuk 19 layanan hak cipta, mencakup buku, lagu, karya fotografi hingga program komputer. Tarif Rp 0 itu ditargetkan mulai berlaku setelah peraturan pelaksanaan diterbitkan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan ini merupakan perluasan dari layanan pencatatan hak cipta gratis yang sebelumnya hanya berlaku bagi lagu dan musik.

"Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta, atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum, kami usulkan itu menjadi Rp 0," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Usulan tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 bertanggal 21 Oktober 2026. Supratman menjelaskan bahwa penetapan tarif Rp 0 memerlukan landasan hukum yang eksplisit dalam regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Karena di PNBP itu harus tertulis di PP-nya tarifnya Rp 0. Alias sebenarnya gratis. Jadi cuma bahasa hukumnya ya tetap harus Rp 0," terang Supratman.

Ia menargetkan peraturan pelaksanaan kebijakan ini rampung pada pekan berikutnya agar layanan pencatatan gratis dapat segera dimanfaatkan publik setelah resmi berlaku.

"Ini bisa dimanfaatkan karena sekarang Rp 0," tandasnya.

19 Jenis Ciptaan dalam Layanan Hak Cipta Bertarif Rp 0

Mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berikut 19 jenis ciptaan yang termasuk dalam cakupan kebijakan pencatatan dengan tarif Rp 0:

  1. Buku, pamflet, dan karya tulis, termasuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan serta hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, dan pidato, serta ciptaan sejenis lainnya.
  3. Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu dan musik, dengan atau tanpa teks.
  5. Drama dan seni pertunjukan, termasuk drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Karya seni rupa, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, dan kolase.
  7. Karya seni terapan.
  8. Karya arsitektur.
  9. Peta.
  10. Karya seni batik atau seni motif lainnya.
  11. Karya fotografi.
  12. Potret.
  13. Karya sinematografi.
  14. Karya hasil transformasi, termasuk terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, dan modifikasi.
  15. Karya hasil transformasi ekspresi budaya tradisional, termasuk terjemahan, adaptasi, aransemen, dan modifikasi.
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca program komputer maupun media lainnya.
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional, selama kompilasi tersebut merupakan karya asli.
  18. Permainan video atau gim.
  19. Program komputer.
Rekomendasi