Platform digital tak bisa sembarang memanfaatkan karya jurnalistik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perlindungan hak cipta harus ditegakkan, termasuk penghormatan atas hak ekonomi dan pemberian kompensasi yang adil bagi pemegang hak.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat menyampaikan pidato kunci sekaligus membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10).
Menurutnya, pesatnya perkembangan platform digital, media sosial, mesin pencari, hingga kecerdasan artifisial menghadirkan tantangan baru terkait penggunaan konten tanpa izin dan pembagian manfaat ekonomi.
"Tantangan paling nyata bagi kedudukan hak cipta jurnalistik saat ini adalah maraknya praktik agregasi konten otomatis dan penyalinan artikel secara utuh (copy-paste) oleh platform digital tanpa izin," tegas Supratman.
Ia menjelaskan, fakta, data, dan berita harian pada dasarnya tidak dapat dimonopoli. Namun, ekspresi orisinal jurnalis—mulai dari penulisan, analisis, fotografi, hingga dokumentasi audiovisual—merupakan karya intelektual yang dilindungi hukum. Dalam hubungan kerja jurnalistik, hak moral melekat pada jurnalis sebagai pencipta, sementara hak ekonomi umumnya berada pada perusahaan pers sebagai pemberi kerja, kecuali disepakati lain.
Advertisement
Publisher Rights dan Pembagian Kompensasi dari Platform Digital
Supratman menekankan urgensi pengaturan publisher rights agar perusahaan pers memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan ketika karya jurnalistiknya digunakan oleh platform digital. Ia menyebut pengutipan wajar untuk referensi atau ulasan dimungkinkan selama mencantumkan sumber, tetapi eksploitasi penuh tanpa lisensi merupakan pelanggaran hak ekonomi.
"Lanskap inilah yang kemudian mendorong lahirnya regulasi publisher rights, sebuah langkah strategis untuk memastikan adanya pembagian hasil atau kompensasi yang adil dari platform digital raksasa kepada perusahaan pers yang telah berinvestasi dalam memproduksi jurnalistik berkualitas," ujar Supratman.
Ia menegaskan, perlindungan hak cipta tidak dimaksudkan membatasi kebebasan informasi, melainkan membangun ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.
Menurutnya, jurnalisme berkualitas membutuhkan investasi, keahlian, independensi, dan kepastian perlindungan hukum agar media dan jurnalis terus dapat menghadirkan informasi yang kredibel.
Advertisement
Kolaborasi ASEAN untuk Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik
Dalam forum tersebut, Supratman mendorong penguatan kerja sama lintas negara di ASEAN untuk melindungi hak cipta atas karya jurnalistik. Hal ini dinilai penting karena karya dapat disalin, disebarkan, dan dimanfaatkan melalui berbagai platform digital dalam hitungan detik, bahkan melampaui batas yurisdiksi.
Ia menilai negara-negara ASEAN tidak harus memiliki sistem hukum yang identik. Yang dibutuhkan adalah kesamaan prinsip terkait perlindungan hak, mekanisme perizinan, transparansi penggunaan karya, serta tata kelola remunerasi yang adil.
Kolaborasi regional juga diharapkan memperkuat pertukaran informasi mengenai kepemilikan hak cipta, pencatatan pemanfaatan karya, dan mekanisme pemberian kompensasi.
Advertisement
AI Menambah Kompleksitas Perlindungan Karya Jurnalistik
Selain platform digital, ia mengingatkan bahwa kemajuan kecerdasan artifisial menegaskan kebutuhan tata kelola yang jelas dalam melindungi karya jurnalistik.
Menurut Supratman, inovasi teknologi perlu tetap memperhatikan hak pencipta, kejelasan tanggung jawab, dan pengakuan atas kontribusi manusia dalam proses jurnalistik.
"Teknologi dan perlindungan hak cipta harus berkembang berdampingan, dengan keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan kepentingan publik," kata dia.
Advertisement
Tiga Agenda yang Didorong dalam Forum ASEAN
Ia berharap forum ini menghasilkan tiga rekomendasi utama. Pertama, perumusan prinsip bersama negara-negara ASEAN mengenai perlindungan hak cipta untuk karya jurnalistik.
Kedua, penguatan kerja sama dan interoperabilitas perlindungan hak cipta lintas yurisdiksi, termasuk pertukaran informasi dan praktik terbaik. Ketiga, arah tindak lanjut untuk memastikan pemanfaatan karya berlangsung transparan dengan sistem remunerasi yang adil bagi pemegang hak.
Ketiga agenda tersebut diharapkan menjadi landasan dialog lanjutan serta kerja sama teknis antarnegara ASEAN.
Forum ini juga melibatkan Dewan Pers, perwakilan dewan pers dari negara-negara ASEAN, asosiasi perusahaan media, organisasi jurnalis, akademisi, serta pemangku kepentingan industri media.
Menutup sambutannya, Supratman menegaskan bahwa perlindungan hak cipta harus memberi manfaat nyata bagi para pencipta sekaligus menjamin akses publik terhadap informasi.
"Jurnalis perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak, sementara masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang beragam dan dapat dipercaya. Inilah keseimbangan yang perlu kita jaga bersama," pungkasnya.