Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pertemuan membahas rencana perubahan definisi korupsi agar selaras dengan praktik hukum internasional. Usulan perubahan definisi korupsi ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan.
Ia menyebut akan menghadiri pertemuan dengan DEN pada sore hari untuk membahas isu tersebut, dan pertemuannya dengan Presiden diduga terkait agenda itu.
"Ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," jelas Yusril saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Yusril, ada sejumlah perbuatan yang merugikan keuangan negara, namun belum tentu dapat dipidana sebagai korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor.
"Misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuman 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak, dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menilai definisi korupsi perlu diperluas, tidak semata-mata bertumpu pada unsur kerugian negara. Yusril juga menyinggung ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut. Karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan," tuturnya.
Advertisement
Yusril Soroti Pencucian Uang dan Perdagangan Jabatan
Dalam pembahasan cakupan tindak pidana korupsi, Yusril juga menyinggung pencucian uang dan praktik jual beli jabatan sebagai perbuatan yang perlu dicermati.
"Tapi begitu banyak juga ketentuan-ketentuan seperti apa namanya, malah di dalam UN Convention Against Corruption itu tindak pidana pencucian uang itu termasuk korupsi juga. Ya termasuk juga apa namanya, memperdagangkan jabatan," sambung Yusril.
Ia menegaskan ingin terlebih dulu mendengar arahan Presiden sebelum menyampaikan pandangannya di forum DEN.
"Saya mau mendengar apa guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti," ujar Yusril.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379393/original/070787400_1792598412-IMG_0266.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382614/original/000993500_1793003285-IMG-20261026-WA0019.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348969/original/094768400_1789464843-IMG_7080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382858/original/040793400_1793013862-email-attachment_2026_10_26_windanelfira-at-klyid_disinggung-pramono-walkot-bekasi-pastikan-dua-halte-transjabodetabek-di-wilayahnya-mulai-dibangun_248796.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382835/original/087582600_1793012423-eefe99ad-31e7-4ce4-b192-bbe52ddd07bf.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361107/original/036075300_1790676069-1b93ee04-8da2-425c-8acd-8f7b8f9fb5a2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5672844/original/088874200_1778500755-WhatsApp_Image_2026-05-11_at_17.39.23.jpeg)