Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan cloud device management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah terdakwa lain.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa membeberkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.
“Tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan,” kata JPU Roy Ryadi, Rabu (13/5/2026) dikutip Liputan6.
Jaksa Sebut Negara Rugi Triliunan Rupiah
Jaksa menyebut Nadiem bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan teknologi pendidikan tahun 2020–2022.
Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari pengadaan Chromebook.
Selain itu, pengadaan cloud device management juga disebut menimbulkan kerugian sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621,3 miliar berdasarkan kurs saat itu.
Jaksa juga menilai pengadaan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan.
“Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chrome 2020-2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak bangsa,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyinggung adanya ketidakseimbangan antara harta kekayaan dan penghasilan sah terdakwa.
“Terdapat harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya sebesar Rp4,8 triliun,” sambung jaksa.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Menurut jaksa, harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Namun apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Jaksa juga menilai Nadiem tidak kooperatif selama proses persidangan karena dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.