Kejagung Hitung Duit 'Panas' Masuk Kantong Nadiem Makarim di Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kemungkinan adanya keuntungan atau aliran dana yang mengalir ke mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2023, yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook.
"Itu masih didalami ya semuanya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan, Jumat (5/9).
Nurcahyo menjelaskan, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari selisih kontrak dengan harga penyedia melalui metode illegal gain, dengan rincian item software sekitar Rp480 miliar dan mark-up harga kontrak di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun," jelasnya.
Masih Dihitung Penyidik
Meski demikian, Nurcahyo menegaskan bahwa angka kerugian tersebut belum final, karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," tandasya.
Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, untuk keperluan penyidikan. Ia menjadi tersangka kelima dalam kasus ini, yang sebelumnya melibatkan empat orang lainnya, termasuk staf dan pejabat Kemendikbudristek.
Menurut penyidik, penetapan tersangka didasarkan pengkajian berbagai dokumen dan bukti, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Chromebook yang spesifik untuk produk Google. Ia juga dituduh telah mengabaikan rekomendasi tim teknis yang menyarankan alternatif lain.
Bantahan Nadiem
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah tuduhan tersebut.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," tegasnya singkat saat berada di gedung Kejaksaan.