Harta kekayaan Nadiem Makarim Terjun Bebas, Awalnya Rp4,8 Triliun Kini Tersisa Rp600 Miliar
Dalam kasus ini, kerugian yang dialami oleh negara diperkirakan lebih dari Rp1,98 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (4/9).
"Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang.
Dia menambahkan bahwa dalam kasus ini, kerugian yang dialami oleh negara diperkirakan lebih dari Rp1,98 triliun. Angka kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kekayaan Nadiem Makarim
Mengacu pada laporan harta kekayaan yang dipublikasikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 4 September 2025, Nadiem Makarim mencatatkan kekayaannya pada 22 Februari 2025, saat dia menjabat sebagai menteri terakhir dalam kabinet.
Dalam laporan tersebut, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan yang tercatat mencapai Rp600,64 miliar, yang merupakan hasil akumulasi dari berbagai aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas, setelah dikurangi total utangnya.
Sebelum itu, pada bulan Desember 2023, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp906,05 miliar. Sementara itu, pada Desember 2022, total harta yang dilaporkan mencapai Rp4,8 triliun.
Data ini memperlihatkan adanya penurunan signifikan dalam total kekayaan dari tahun ke tahun, yang menunjukkan perubahan kondisi finansial yang cukup drastis. Hal ini menjadi sorotan publik terkait dengan pengelolaan harta para penyelenggara negara.