Kasus Chromebook, Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang Sepeser Pun
Kubu Nadiem menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak pernah memberikan arahan untuk memilih laptop Chromebook.
Dalam berkas dakwaan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jaksa menyebut nama Nadiem Makarim.
Nadiem, yang pada saat itu menjabat sebagai menteri, dituduh menerima dana sebesar Rp 809,59 miliar.
Penasihat hukum Nadiem, Anwar Makarim, melalui Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa uang sebesar Rp 809,59 miliar yang disebutkan tidak ada hubungannya dengan Nadiem atau kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Transfer dana Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 adalah murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ungkap Dodi dalam pernyataannya kepada media di Jakarta.
Pernyataan tersebut dikutip dari Antara pada Rabu, 17 Desember 2025. Ia juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari langkah administratif yang diambil oleh PT AKAB pada tahun 2021 dalam rangka menjalankan tata kelola perusahaan sebelum melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Tak Ada Bukti
Dodi mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti yang menunjukkan melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima satu sen pun dari transaksi tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain.
"Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," ucapnya.
Di sisi lain, Dodi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek.
Ia menjelaskan bahwa hampir 70 persen dari investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yang merupakan sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Penambahan saham Google pada tahun 2020 sebesar 7,04 persen dan pada tahun 2022 sebesar 4,72 persen, menurutnya, hanya merupakan langkah yang diambil oleh Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan mereka yang jauh berkurang akibat banyaknya investor baru yang masuk.
Total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Nadiem Disebut Tak Pernah Beri Instruksi
Dodi mengungkapkan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan instruksi, arahan, atau keputusan mengenai pemilihan laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS).
Menurut Dodi, peran Nadiem terbatas pada memberikan pandangan terhadap presentasi dan masukan dari Ibrahim Arief terkait penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
"Keputusan yang diambil oleh tim teknis sepenuhnya dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan dari Nadiem. Sementara itu, penetapan harga satuan laptop dengan Chrome OS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelas Dodi.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024, disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022.
Pernyataan ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," ungkap JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada hari Selasa.
JPU juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana dari PT AKAB bersumber dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, yang mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program tersebut.
Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa termasuk pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun yang sama tanpa melakukan evaluasi harga yang memadai serta tanpa dukungan referensi harga yang sesuai.
Akibat tindakan tersebut, ketiga terdakwa diancam dengan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan akan dibacakan pada hari Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda karena alasan pembantaran (penangguhan masa penahanan) akibat mantan Mendikbudristek tersebut masih dalam kondisi sakit.