Berjaket Gojek, Nadiem Usai Baca Pledoi: Satu dari Empat Unsur Korupsi Tak Terpenuhi Wajib Bebas Murni!
Nadiem meyakini, berdasarkan tuduhan jaksa dan di mata hukum, semua dakwaan terbantahkan.
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim selsai menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam kasus dugaan korupsi Laptop Chromebook. Menurut dia, tidak ada hal yang paling diinginkannya saat ini, kecuali bebas.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," tegas Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Nadiem meyakini, berdasarkan tuduhan jaksa dan di mata hukum, semua dakwaan terbantahkan. Sebab, satu saja dari empat unsur korupsinya gagal dibuktikan oleh jaksa maka terdakwa berhak dibebaskan.
"Bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni. Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti," jelas mantan bos Gojek itu.
"Jadi kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama sama tim penasihat hukum saya bebas murni. Tidak ada opsi lain," sambungnya menutup.
Sebagai informasi, empat unsur korupsi adalah pertama, adalah mereka pelaku tindak pidana korupsi, yang dapat berupa orang perseorangan maupun suatu korporasi.
Kedua, melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan, menyalahgunakan wewenang, atau bertentangan dengan norma dan kewajiban yang berlaku.
Memperkaya Diri Sendiri
Ketiga, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi: Perbuatan tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan material bagi diri pelaku, pihak lain yang terafiliasi, atau entitas Keempat, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Diketahui, dalam kasus ini Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
Pada kasusnya, jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.