Reaksi Kejagung Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Keuntungan Pengadaan Laptop Chromebook
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris sempat menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris sempat menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memilih untuk irit berkomentar.
“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Anang, penyidik tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim usai penetapannya sebagai tersangka.
“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," jelas dia.
Adapun terkait aliran dana dalam kasus Chromebook, Anang menyatakan penyidik masih berupaya mendalami lebih jauh, termasuk dugaan keuntungan yang diterima Nadiem Makarim.
"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," Anang menandaskan.
Penyidik Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).