Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dsn Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di kementeriannya yang disebut oleh tim jaksa penuntut umum merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.
Menurut Nadiem, berdasarkan kesaksian dari ahli yang dihadirkan yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo, terungkap sebuah fakta persidangan krusial.
"Hari ini salah satu sidang yang terpenting dari seluruh kasus saya, karena hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi! saksi (ahli) dari BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang tidak membandingkan harga beli chomebook dengan harga pasar," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4).
Nadiem menjelaskan, untuk mengetahui harga sebuah produk seperti handphone atau pun laptop, kemahalan atau tidak adalah dengan perbandingan sederhana antara satu toko dengan toko lain. Hal itu tidak harusnya tidak harus dilakukan seorang pakar. Tapi celakanya, hal itu tidak dilakukan oleh BPKP.
"Tidak perlu pakar untuk tahu mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui harganya itu kemahalan atau tidak tentu akan diperbandingkan dengan harga pasar, tentu kita cek toko A toko B toko C. (Tapi) ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja. Mereka sengaja menggunakan perhitungan cost accounting, jadi harga produksi ditambah dengan asumsi wajar mereka sendiri," heran Nadiem.
"Ini adalah bukti terkuat bahwa ini adalah manipulasi daripada data, saya ingin menyampaikan hari ini terbukti bahwa audit kerugian BPKP yang menyebut kerugian Rp2 T itu ternyata rekayasa karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak dibandingkan dengan harga pasar bayangkan!" lanjut Nadiem.
Nadiem pun kebingungan bagaimana bisa mau ngukur kemahalan harga laptop tapi tidak membandingkan dengan pasar. Sebab, mantan bos Gojek itu meyakini, jika hal itu dilakukan dibandingkan dengan harga pasar maka terbukti, pengadaan yang dilakukan kementeriannya justru terjadi penghematan anggaran.
"Chromebook dibeli di bawah rata-rata harga pasar dengan spek yang sama, jadi mereka tidak menggunakan metodologi itu, hari ini saksi (ahli) dari BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri," yakin dia.
Advertisement
Nadiem menyampaikan, BPKP melakukan kalkulasi dengan metode rekalkulasi artinya bukan sesuatu nyata dan pasti atau rekayasa dengan menetapkan harga wajar BPKP Rp 4,3 juta. Sayangnya, angka itu didapat juga itu tidak dilakukan dengan survei harga.
Advertisement
"Angka (Rp 4,3 juta) itu tidak eksis tidak nyata, jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun yang mau mengukur kerugian negara harus membandingkan dengan harga pasar dong, harga online, jadi ini bukti terkuat," Nadiem menandasi.
Diketahui, menurut Dedy Nurmawan Susilo, harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook adalah Rp3,67 juta.Dedy Nurmawan Susilo mengatakan, harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook adalah Rp3,67 juta. Namun diektahui, harga per unit yang masuk dalam perhitungan adalah Rp6-7 juta. Artinya, menurut tim jaksa ada selisih yang sangat besar dan menjadi kerugian negara.