Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ibam: Harusnya Kita Mendengarkan Vonis Bebas
Kuasa hukum Ibrahim Arief meminta kliennya divonis bebas dalam kasus Chromebook dan menyoroti dissenting opinion dua hakim anggota.
Kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam, Afrian Bondjol, menilai kliennya seharusnya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang turut menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Afrian mengatakan seluruh dakwaan terhadap Ibam dinilai tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
"Baik dari saksi, baik dari alat bukti yang kita hadirkan, baik dari keterangan-keterangan ahli yang sudah menyampaikan di muka sidang dan di bawah sumpah, itu semua jelas dan tegas bahwasanya klien kami ini sama sekali tidak terbukti dari seluruh pasal-pasal yang didakwakan terhadap klien kami," ungkap Afrian kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
"Jadi seharusnya hari ini kita mendengarkan vonis bebas," sambungnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah.
"Ya tapi ya inilah, apa namanya, ya kita harus hormati ya putusan yang ada pada hari ini," kata dia.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Afrian mengatakan pihaknya masih mempelajari langkah hukum lanjutan setelah putusan dibacakan.
Menurut dia, tim kuasa hukum bersama Ibam masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.
"Iya. Ini kita dikasih waktu 7 hari oleh ketentuan, oleh hukum acara untuk menyatakan sikap," kata Purwanto.
Afrian meminta waktu untuk mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap resmi.
"Kasih kami ruang untuk kami bisa bernapas dan berdiskusi dengan klien kami dan mempelajari lebih detail dan lebih lengkap salinan putusan yang dibacakan pada hari ini," sambungnya.
Dissenting Opinion Jadi Sorotan
Putusan perkara tersebut turut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota, yakni Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.
Ibam meminta publik ikut mengawal proses hukum yang menjerat dirinya, terutama terkait dissenting opinion dalam putusan tersebut.
"Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," kata Ibam.
Menurut dia, pendapat berbeda dari dua hakim anggota tersebut memiliki dasar fakta yang kuat.
"Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya," jelas Ibam kepada wartawan.
"Jadi tolong kawal dengan cara misalnya menganalisa atau mempelajari dissenting opinion dengan teliti. Ada banyak fakta-fakta yang kuat di situ," sambungnya.