Terdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam usai mengikuti sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/05/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Terdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibrahim Arief.
Majelis hakim menyatakan Ibrahim terbukti bersalah merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk tahun anggaran 2020-2022. Dalam perkara tersebut, Ibrahim berperan sebagai tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan putusan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Hakim juga menetapkan Ibrahim menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara dan tidak lagi berstatus tahanan kota selama proses perkara berjalan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta harta dan aset terdakwa dirampas untuk negara.
Terdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam sebelum mengikuti sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam saat mengikuti sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam usai mengikuti sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam usai mengikuti sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam usai mengikuti sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam usai mengikuti sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam usai mengikuti sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Tidak hanya Nadiem, kelima hakim PN Jakpus itu turut mengadili tiga terdakwa lain di kasus korupsi pengadaan Chromebook yang telah dilimpahkan ke jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan sepanjang penyidik masih membutuhkan keterangan, Nadiem akan dipanggil.