Vonis Hari Ini, Dua Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang ini menjadi penentu akhir proses hukum yang telah berjalan terkait proyek pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Dua mantan anak buah Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Kamis (30/4) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang ini menjadi penentu akhir proses hukum yang telah berjalan terkait proyek pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Diketahui, mereka adalah adalah, Sri Wahyuningsih selaku mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek (2020-2022) dan Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut mereka hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Negara Merugi
Keduanya dinilai jaksa sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebab telah membuat negara merugi mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum itu meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Kajian kebutuhan juga disebut tidak berdasarkan kondisi riil pendidikan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal.
Alokasi Anggaran
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut tidak didukung survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.