Babak Baru Kasus Pembunuhan Nus Kei, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polres Malra melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan Nus Kei ke jaksa usai P-21. Kejari menahan keduanya dan menyiapkan penuntutan. Ini rinciannya.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Babak Baru Kasus Pembunuhan Nus Kei, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Nus Kei. (foto Antara).

Penanganan perkara pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. Polres Maluku Tenggara melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dikutip dari Antara.

Pelimpahan tahap II dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026). Tahap ini menyusul surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Nomor B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang menyatakan hasil penyidikan lengkap.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga terlibat dalam penikaman yang menewaskan Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 19 April 2026.

Berkas Lengkap, Polres Serahkan Tersangka ke Jaksa

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menyebut pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, melalui keterangan tertulis diterima di Ambon, dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati hak para pihak.

"Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum. Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rian.

Identitas Tersangka, Motif yang Diselidiki, dan Pasal

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara kedua tersangka pada 2020. Adapun motif dan pembuktian unsur pidana akan diuji di persidangan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari ketentuan tersebut, ancaman pidana yang diatur mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kejari Malra Terima Tahap II, Siapkan Persidangan

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fadjar, menyatakan pelimpahan tahap II telah diterima oleh penuntut umum.

"Penuntut Umum Kejari Malra secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari penyidik Polres Malra yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon hari ini," kata Kajari Malra Fadjar di Ambon, Selasa (4/8/2026).

Pelimpahan dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2026/ Reskrim tanggal 19 Juni 2026 atas nama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An. Dalam proses tersebut keduanya didampingi penasihat hukum Johan Melky Darmapan.

Menurut Fadjar, perkara disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023 tentang KUHP. "Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara," ucap dia.

Dengan tahap II, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan kedua tersangka dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Fadjar menyebut administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera diselesaikan oleh jajarannya.

"Mengingat kondusivitas wilayah pascainsiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei maka kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Fadjar.

Setelah rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, penuntut umum menahan Hendrikus Rahayaan dan Fenansius Ulukyanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung 4 Agustus 2026 sampai 23 Agustus 2026.

Polda Maluku Tekankan Profesionalisme, Imbau Hormati Proses

Polda Maluku menyatakan perkara Nus Kei menjadi perhatian serius sejak awal dan menegaskan komitmen terhadap penanganan yang profesional.

"Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.

Ia mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi