Terorisme Ekologi untuk Pelaku Kebakaran Hutan, Siapa yang Harus Ditindak?

Wacana itu muncul lantaran Presiden Prabowo Subianto menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum lebih tegas serta penguatan regulasi.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Terorisme Ekologi untuk Pelaku Kebakaran Hutan, Siapa yang Harus Ditindak?
Kebakaran hutan melanda Bukit San Marcos di tengah suhu tinggi di wilayah munisipalitas Villa de Leyva, Departemen Boyacá, Kolombia, pada 20 September 2026.(LUIS LIZARAZO / AFP)

Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai 'terorisme ekologi'.

Prabowo menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum lebih tegas serta penguatan regulasi.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan mengenai sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," jelas Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (16/9).

Prabowo menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga. Dia menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal untuk melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan di Indonesia merepotkan negara lain.

Selain penguatan sanksi, Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Ia juga membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.

"Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional," tegas Prabowo.

Prabowo juga menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Pemerintah, kata dia, siap memberikan bantuan apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.

“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Prabowo.

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'terorisme ekologi' dan mengapa istilah ini muncul dalam penanganan karhutla?

Mengapa karhutla dianggap sebagai kejahatan serius?

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan atau lahan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat.

Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang menilai dampak tersebut membuat karhutla, khususnya yang dilakukan secara sengaja dan dalam skala besar, perlu dipandang sebagai persoalan serius.

Menurut Natalis, karhutla dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan ekonomi dan sosial, hingga menyebabkan kerugian ekonomi.

“Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis, yang juga Kepala Program Studi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, Senin (21/9).

 

Apa yang dimaksud dengan terorisme ekologi?

Istilah “terorisme ekologi” muncul dalam pernyataan Presiden Prabowo ketika membahas kemungkinan memperberat sanksi bagi pelaku karhutla.

Namun, dalam konteks pemberitaan ini, istilah tersebut merupakan wacana yang sedang didalami pemerintah, bukan penetapan kategori hukum baru yang sudah berlaku.

Prabowo meminta pemerintah mengkaji kemungkinan agar aturan mengenai sanksi terhadap pelaku karhutla dapat diperberat dan mengusulkan pembahasannya dengan DPR jika diperlukan.

Artinya, penerapan kategori hukum tersebut masih membutuhkan kajian mengenai definisi, unsur pidana, dasar hukum, serta mekanisme penerapannya.

 

Mengapa sanksi ingin diperberat?

Salah satu alasan yang dikemukakan adalah kebutuhan memberikan efek jera kepada pelaku yang sengaja melakukan pembakaran dan menimbulkan dampak luas.

Natalis menilai instrumen hukum yang lebih kuat dapat digunakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius.

Ia menyebut sejumlah kemungkinan konsekuensi yang menurutnya dapat menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih berat, seperti pembekuan aset, pencabutan izin, hingga hukuman pidana yang lebih berat.

 

Lalu, siapa yang menjadi sasaran?

Natalis mengingatkan agar penguatan sanksi tidak diterapkan secara serampangan terhadap masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional atau kearifan lokal.

Menurut dia, harus ada klasifikasi yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja, terorganisasi, dan berdampak besar dengan aktivitas masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan kebijakan yang terlalu luas justru menempatkan petani atau masyarakat yang bergantung pada lahan sebagai pihak yang ikut terdampak.

Apa yang perlu dibedakan?

Dalam penanganan karhutla, setidaknya terdapat persoalan yang perlu dibedakan: siapa yang melakukan pembakaran, bagaimana pembakaran dilakukan, apa tujuannya, seberapa besar dampaknya, serta apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan terorganisasi.

Pembedaan itu penting agar penguatan penegakan hukum dapat diarahkan kepada pihak yang memang bertanggung jawab atas pembakaran yang menimbulkan kerusakan serius.

Pada saat yang sama, konteks sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan dan penerapan kebijakan.

Apakah hukuman yang lebih berat cukup untuk mengatasi karhutla?

Natalis berpandangan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan sanksi setelah kebakaran terjadi.

Penegakan hukum perlu berjalan bersama dengan pencegahan, pengawasan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang bergantung pada lahan.

 

Rekomendasi