Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Kebakaran Hutan

Menhut Raja Juli Antoni kembali mencabut izin lima perusahaan terkait kebakaran hutan Kalimantan. Ini daftarnya.

Nasrul Faiz
Oleh Nasrul Faiz - Reporter
Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Kebakaran Hutan
Foto udara ini memperlihatkan lahan yang terdampak kebakaran hutan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat, 4 September 2026. (AFP/ Bay Ismoyo)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan di Kalimantan.

Total luas konsesi kelima perusahaan itu mencapai 92.464 hektare, sementara akumulasi area yang terbakar tercatat 1.169,13 hektare.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," kata Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Raja Antoni menjelaskan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran.

Ia mengingatkan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berkewajiban menjaga kawasan serta menjalankan seluruh kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," katanya.

Rincian area terbakar di tiap konsesi adalah 47,84 hektare pada PT Wana Lestari Jaya; 18,20 hektare pada PT Prima Multi Buana; 497 hektare pada PT Pancaran Wana Nusa; 374,99 hektare pada PT Grace Putri Perdana; dan 231,10 hektare pada PT Babugus Wahana Lestari.

Ia berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku usaha kehutanan lain agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.

"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," ujarnya.

Daftar 5 Perusahaan

  • PT Wana Lestari Jaya — Berlokasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat; luas konsesi 29.140 hektare.
  • PT Prima Multi Buana — Berlokasi di Banjar, Kalimantan Selatan; luas konsesi 11.882 hektare.
  • PT Pancaran Wana Nusa — Berlokasi di Lamandau, Kalimantan Tengah; luas konsesi 3.812 hektare.
  • PT Grace Putri Perdana — Berlokasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang; luas konsesi 28.990 hektare.
  • PT Babugus Wahana Lestari — Berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah; luas konsesi 18.640 hektare.
Rekomendasi