RUU Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Keputusan itu diambil usai seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan.
Pengesahan dilakukan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco Ahmad bertanya, \"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?\"
Para anggota DPR menjawab, \"Setuju!\" Persetujuan itu disambut ketukan palu pimpinan sidang dan tepuk tangan.
Ia kembali meminta persetujuan forum dan menegaskan, \"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?\"
Para anggota DPR kembali menyatakan, \"Setuju!\"
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Pada pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Selain itu, Baleg menggelar pertemuan dengan 55 pihak yang meliputi akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Advertisement
Pokok Aturan yang Disetujui
RUU yang disahkan memuat ketentuan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, dengan tujuan mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi kepemilikan tanah.
Aturan tersebut juga menetapkan lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melampaui batas maksimum.
Subjek prioritas reforma agraria meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
RUU ini turut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR pada pembahasan tingkat I menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Setelah pengesahan, Dasco mempersilakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan agenda berikutnya.