Satu pelaku pengeroyokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tapalang, Kabupaten Mamuju, berinisial MI (22) akhirnya menyerahkan diri setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. MI menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mamuju setelah rekannya berinisial RA ditangkap usai empat bulan sembunyi di hutan.
Kepala Satreskrim Polresta Mamuju, Komisaris Agustinus Pigay mengatakan, MI menyerahkan diri pada Rabu (5/8) kemarin. Sebelumnya, MI bersama tersangka lainnya RA melarikan diri dan sembunyi ke hutan usai melakukan pengeroyokan.
"Pelaku MI datang menyerahkan diri di Polsek Tapalang setelah mengetahui rekannya telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh Tim Resmob," ujar Agustinus kepada wartawan.
Agustinus menyebut kedua pelaku kabur ke kawasan hutan di Kecamatan Tapalang untuk menghindari pengejaran dilakukan kepolisian. Setelah beberapa waktu sembunyi di hutan, MI kemudian melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
Saat ini, MI menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku. Agustinus menegaskan Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami juga mengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana agar tidak berupaya melarikan diri, karena cepat atau lambat proses penegakan hukum akan tetap dilakukan," ujar dia.
Advertisement
Kronologi Pengeroyokan
Sebelumnya, anggota Unit Resmob menangkap satu pelaku pengeroyokan pada malam Iduladha, tanggal 19 Maret 2026, berinisial RA. Agustinus menyebut pelaku sudah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Saat ini tersangka RA kami amankan dan untuk tersangka MI masih dalam pencarian atau DPO. Kemudian barang bukti merupakan salah satu hasil visum korban dan keterangan para saksi," kata Agustinus saat jumpa pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (4/8).
Agustinus mengatakan, pelaku RA sangat licin sehingga sulit ditangkap. Kepolisian bahkan harus memburunya dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Makassar.
"(Penyelidikan) Sibernya (pelaku) sempat terdeteksi berada di Makassar. Setelah diselidiki, ternyata pelaku hanya melakukan panggilan ke teman perempuannya yang ada di Kota Makassar. Tapi akhirnya ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan panggilan terhadap rekanitanya dan ditemukanlah posisi terakhirnya. Sehingga dari tim dapat bisa mengamankan yang bersangkutan," ujar dia.
Agustinus menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan terjadi saat pelaku RA sedang antre mengisi BBM di SPBU Tapalang, Kamis (19/5) lalu. Saat antre tersebut, korban melotot kepada pelaku.
"Kemudian dari situ pelaku ini tidak menerima dan kembali lagi memburu atau mencari korban sampai ke tempat tongkrongannya. Kemudian melakukan pemukulan dan pengeroyokan," ujar dia.
Agustinus mengungkapkan motif pelaku melakukan pengeroyokan karena emosi sesaat. Pelaku tidak menerima korban melotot ke arahnya.
"Untuk motif pelaku sendiri melakukan pengorokan karena emosi sesaat atau spontanitas," kata Agustinus.
Akibat perbuatannya, RA terancam dijerat pasal 262 ayat (1) KUHP, subsider pasal 466 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda kategori 5.