KPK Ungkap Dugaan Setoran Lain Bupati Kuansing ke Kemenhut

KPK menemukan indikasi pemberian uang oleh pihak Pemkab Kuansing kepada pejabat Kemenhut.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Ungkap Dugaan Setoran Lain Bupati Kuansing ke Kemenhut
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Merdeka.com/ arie Basuki)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Selain dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, penyidik menduga ada aliran dana lain yang menyasar pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan indikasi aliran dana ke pejabat Kemenhut muncul dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

"Bahwa dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menemukan, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Budi menjelaskan, pemberian itu terjadi sebelum pertemuan dengan Menhut pada Juni 2026. Nilainya setara ratusan juta rupiah dan menyasar salah satu pejabat di Kemenhut.

"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 Singapore dolar. Ya, salah satu pejabat di Kemenhut," terang Budi.

Indikasi Terkait Pelepasan Kawasan Hutan

KPK masih memeriksa motif dan tujuan dari dugaan pemberian uang tersebut. Salah satu keterangan yang diterima penyidik menyebut adanya kaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan, namun hal itu belum final.

"Kami masih dalami soal itu. Tapi memang dugaan awalnya karena keterangan dari satu sisi menyatakan bahwa itu terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan," tutur Budi.

Ia menambahkan, penyidik akan memanggil pihak terkait untuk mengonfirmasi keterangan tersebut dan menguji kesesuaian data dengan temuan lapangan.

"Ya, sehingga ini juga masih butuh konfirmasi lagi kepada pihak-pihak lain untuk menerangkan ya, berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kementerian Kehutanan," imbuhnya.

OTT dan Jeratan Pasal dalam Kasus Kuansing

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnaen (Sekretaris Daerah/ Sekda), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant/MIC) pada Rabu (1/7/2926).

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait jual beli jabatan kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) pada 2021 serta jabatan sekda di Pemkab Kuansing pada 2025.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam pengusutan, KPK juga menemukan adanya penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," katanya.

Rekomendasi