Seorang siswa berinisial AWS yang berusia 15 tahun telah membunuh mantan pacarnya, Chelsy Kaltrin Candra yang berumur 14 tahun dengan cara dibakar. Kini, pihak sekolah SMPN 1 Nabira di Papua Tengah mengumumkan bahwa AWS telah dikembalikan kepada orangtuanya.
Wakepsek SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan AWS dari sekolah diambil berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku. Hal ini disebabkan karena AWS kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nabire.
"Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan," ungkap Theresia.
Lebih lanjut, Theresia menjelaskan bahwa sekolah menerapkan sanksi kepada siswa secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Dengan demikian, setiap tindakan yang diambil oleh sekolah sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan situasi yang terjadi.
Meskipun situasi ini sangat serius, Theresia menegaskan bahwa perilaku sehari-hari AWS di sekolah tidak menunjukkan perbedaan dari siswa lainnya. Dia menyatakan, "Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada gejala psikis yang berbeda." Jika ada perilaku mencolok, pasti akan ada laporan yang masuk ke pihak sekolah.
Theresia juga mengakui bahwa sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, pihak sekolah pernah memanggil AWS dan orang tuanya untuk membahas masalah hubungan dengan korban. "Permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Kami kaget koq akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan," tutur Theresia.
Keputusan untuk mengembalikan AWS kepada orang tuanya diambil juga untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekolah dan kesejahteraan siswa lainnya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah agar situasi tetap kondusif bagi semua pihak.
Advertisement
Kepala Dinas Pendidikan Nabire
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus yang melibatkan pelajar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami yakin pihak berwajib akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen dinas untuk mendukung proses hukum yang berlangsung.
Dina juga menambahkan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi bagi dunia pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa. Pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama ditekankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dalam konteks ini, pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah tindakan yang merugikan seperti yang terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, Polres Nabire telah menetapkan seorang pelajar kelas 9 SMP berinisial AWS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan siswi kelas 8 SMP bernama Chelsy. Jasad Chelsy ditemukan dalam keadaan terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7). Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa korban diduga dibunuh dengan motif percintaan remaja, yang menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh generasi muda saat ini.
Polisi menyatakan bahwa tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuhnya dengan minyak tanah dan membakarnya. Penyidik telah menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam KUHP, yang membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, termasuk masyarakat, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.