Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengantongi identitas lebih dari satu terduga pelaku dalam kasus penganiayaan Setiawan (33) yang berujung maut.
Perkara ini bermula ketika Setiawan dituduh mencuri sepeda motor dan dikeroyok hingga meninggal dunia.
Wakapolres Morowali Komisaris I Nyoman Raka Arya Wiyasa menyebut penanganan dilakukan profesional dan sesuai prosedur, dengan langkah-langkah penyelidikan yang telah berjalan.
Advertisement
Dituduh Curi Motor, Setiawan Tewas Dikeroyok di Bahodopi
Peristiwa terjadi di depan minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (25/7/2026).
Korban berusia 33 tahun itu menjadi sasaran amuk sekelompok orang setelah dituduh mencuri sepeda motor.
Menurut Raka Arya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul seperti pukulan tangan.
Advertisement
Langkah Penyidik: CCTV Diamankan, 7 Saksi Diperiksa
Raka Arya menegaskan jajarannya bertindak sejak laporan masuk dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti.
"Anggota telah melakukan rangkaian penyelidikan, meliputi mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti," kata Wakapolres Morowali Komisaris I Nyoman Raka Arya Wiyasa, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, polisi telah memeriksa tujuh saksi untuk kebutuhan penyelidikan.
Advertisement
Kasus Penganiayaan Setiawan: Identitas Terduga Lebih dari Satu Orang
Dari hasil pemeriksaan para saksi, penyidik mengantongi identitas terduga pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang, disertai sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
"Penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang. Untuk sementara telah diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," kata Raka Arya.
"Proses penyelidikan masih terus dilakukan," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri ketika menyaksikan tindak pidana dan segera melapor ke polisi agar dapat ditangani sesuai hukum. "Apabila terjadi tindak pidana agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang hukum yang berlaku. Polres Morowali komitmen akan mengungkap peristiwa ini," pungkasnya.