KKI Soroti Perbedaan Standar Keamanan Galon Guna Ulang di Pasaran
Sebagian konsumen mempertanyakan alasan perbedaan standar keamanan dan menilai mereka berhak memperoleh produk dengan kualitas yang lebih baik.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyoroti praktik peredaran dua jenis galon guna ulang dengan standar keamanan material berbeda yang dijual dengan harga serupa di pasaran oleh salah satu merek air minum dalam kemasan (AMDK).
Ketua KKI, David Tobing, mempertanyakan adanya perbedaan standar keamanan kemasan tersebut di tengah harga jual yang sama kepada konsumen.
"Mengapa produsen yang sama mengedarkan dua standar keamanan kemasan yang berbeda? Konsumen mempertanyakan diskriminasi kualitas dan keamanan kemasan yang beredar ini," kata David dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).
Selama puluhan tahun, galon guna ulang yang beredar di Indonesia umumnya menggunakan bahan polikarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA). Sejak 2019, salah satu produsen AMDK mulai memperkenalkan galon guna ulang berbahan PET (Polyethylene Terephthalate) yang diklaim bebas BPA, dengan distribusi awal terbatas di sejumlah wilayah. Perluasan distribusi ke pasar Jawa mulai dilakukan pada 2024.
Saat ini, kedua jenis galon tersebut beredar secara bersamaan di pasaran dengan harga jual yang sama, meskipun menggunakan material dengan karakteristik keamanan berbeda.
Berdasarkan laporan pengaduan dari 250 konsumen di tujuh kota besar yang dihimpun KKI sepanjang Maret hingga April 2026, sebanyak 62 persen konsumen mengaku telah mengetahui adanya perbedaan jenis galon tersebut. Sebagian konsumen mempertanyakan alasan perbedaan standar keamanan dan menilai mereka berhak memperoleh produk dengan kualitas yang lebih baik.
"Ada satu prinsip di dalam perdagangan, kalau harganya sama maka kualitas juga sama," tegas David.
Menurut David, meningkatnya perhatian konsumen terhadap jenis plastik yang digunakan dalam galon air minum menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap aspek keamanan produk. Ia menilai prinsip perlindungan konsumen menuntut adanya transparansi serta kesetaraan antara harga yang dibayarkan dengan kualitas produk yang diterima.
Selain itu, KKI juga menyoroti kondisi fisik galon polikarbonat yang dinilai sudah terlalu lama digunakan. Dalam laporan yang diterima, sebanyak 92 persen konsumen mengaku pernah menerima galon berusia lebih dari satu tahun. Keluhan yang disampaikan antara lain kondisi galon yang kusam atau berlumut sebanyak 30 persen serta retak sebesar 18 persen.
"Semakin tua usia galon semakin beragam jenis keluhannya. Masalah fisik, kotor, kusam, dan retak. Nah ini mendominasi laporan konsumen," jelas David.
KKI menyebut galon berbahan polikarbonat memiliki potensi peluruhan BPA, terutama apabila terpapar sinar matahari saat distribusi, dicuci dengan metode yang tidak sesuai standar, atau digunakan berulang kali dalam jangka panjang.
Penggunaan Galon Maksimal Satu Tahun
David mengungkapkan, sejumlah pakar polimer dari Universitas Indonesia merekomendasikan penggunaan galon polikarbonat maksimal satu tahun atau sekitar 40 kali pengisian ulang guna meminimalkan risiko peluruhan BPA.
"Kalau harganya sama, konsumen wajib mendapatkan yang sama keamanannya, keselamatannya, dan kenyamanannya," ungkap David.
Kekosongan Regulasi
KKI pun meminta pemerintah segera menetapkan regulasi yang lebih tegas terkait masa pakai galon guna ulang guna memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi konsumen.
"Kekosongan regulasi masa pakai untuk guna ulang adalah akar masalah yang harus ditutup. Negara perlu regulasi yang melindungi kesehatan masyarakat bukan sekadar keuntungan produsen," tutur David.