Bahaya Galon Tua Disorot DPR, Konsumen Diminta Berani Menolak
Bahaya galon tua disorot DPR dalam RDP, konsumen diminta lebih waspada dan berani menolak penggunaan galon yang berisiko bagi kesehatan.
Pernyataan Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, yang menyebut konsumsi air dari galon guna ulang berusia tua ibarat “minum kimia” memantik perhatian luas. Isu keamanan galon lama kembali menjadi sorotan publik. Lantas, muncul pertanyaan. Jika risiko paparan bahan kimia dari galon tua memang nyata, siapa yang harus bertanggung jawab dan apa langkah konkret yang harus segera diambil?
Di tengah belum adanya regulasi yang membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, tanggung jawab kini mengarah ke produsen. Sejumlah pakar serta lembaga perlindungan konsumen mendesak langkah cepat demi mencegah risiko kesehatan.
BPKN Desak Produsen Bertindak
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menunggu aturan hukum untuk menarik galon tua dari peredaran. Desakan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan produsen wajib menjaga keselamatan konsumen. Terlebih, air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Desakan tersebut menguat setelah temuan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Investigasi mereka menunjukkan 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. Bahkan, galon berusia 13 tahun masih ditemukan dijual bebas di wilayah Bogor.
Konsumen Diminta Tidak Pasrah
Sambil menunggu langkah produsen, konsumen diminta lebih proaktif melindungi diri. Ketua KKI, David Tobing, mengingatkan masyarakat tidak menerima begitu saja galon yang kondisinya sudah tak layak. Menurutnya, konsumen memiliki hak memilih karena harga galon baru dan lama sama. Pembeli berhak menolak jika kondisi galon terlihat usang.
David menyebutkan ciri galon tua dapat dikenali dari tampilannya yang buram dan kusam. Kondisi tersebut menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke dalam air.
“Karena lebih buram dan kusam, galon itu lebih berpotensi menimbulkan bahaya,” katanya.
Batas Aman Penggunaan Galon Ulang
Selain melihat kondisi fisik, konsumen juga dapat memeriksa kode produksi di bagian dasar galon. Dari kode tersebut, tahun pembuatan galon bisa diketahui.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyebut batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali isi ulang atau setara satu tahun pemakaian.
“Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi,” jelasnya.
Dengan mengetahui usia pakai, konsumen bisa memutuskan menolak galon yang melewati batas tersebut. KKI dan BPKN berharap peran aktif masyarakat akan menekan peredaran galon tidak layak sekaligus mendorong produsen menjaga standar keamanan.
Bagi konsumen yang menerima galon tua, dapat menyampaikan aduan melalui situs resmi KKI atau call center BPKN di 08153 153 153.