Waspada Galon Lawas, Investigasi KKI Ungkap Ancaman di Balik Air Minum Warga Jabodetabek
KKI meminta BPKN mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar menarik seluruh galon yang telah berusia di atas dua tahun dari peredaran.
Jutaan warga Jabodetabek diduga masih mengonsumsi air minum dari galon guna ulang yang sudah tidak layak pakai. Fakta ini terungkap dalam hasil investigasi terbaru Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan galon berusia tua dan bermasalah masih beredar luas di tingkat pengecer.
Investigasi bertajuk “Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek” ini dilakukan di 60 toko kelontong yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penelusuran tersebut merupakan kelanjutan dari temuan KKI pada tahun lalu. Namun, hingga kini belum terlihat perubahan berarti di lapangan.
Hasil investigasi tersebut kembali disampaikan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dalam rekomendasinya, KKI meminta BPKN mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar menarik seluruh galon yang telah berusia di atas dua tahun dari peredaran, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan bagi konsumen.
Mayoritas Galon Melampaui Batas Usia Pemakaian Aman
Berdasarkan temuan KKI, sejumlah galon yang beredar telah jauh melewati batas usia pemakaian wajar. Galon dengan kode produksi tahun 2012 ditemukan masih beredar di wilayah Bogor, sementara galon produksi 2016 masih dijual di Tangerang. Secara keseluruhan, sebanyak 57% galon yang diperiksa diketahui berusia lebih dari dua tahun.
Padahal, para pakar merekomendasikan masa pakai galon maksimal satu tahun untuk mencegah potensi pelepasan zat kimia berbahaya dari plastik polikarbonat yang digunakan sebagai bahan kemasan.
“Ketika kami menemukan galon berumur 13 tahun, itu bukan lagi red flag, itu sirene bahaya,” ujar David.
Ia pun melanjutkan, “Galon-galon ini sudah termasuk kategori Galon Lanjut Usia atau Ganula. Produsen wajib menariknya dari pasar. Ini soal keselamatan manusia, bukan sekadar soal kemasan.”
Kondisi Fisik Buruk dan Minim Edukasi Pedagang
Selain usia, kondisi fisik galon juga menjadi sorotan dalam investigasi tersebut. Di lapangan, tim KKI menemukan sekitar 80% galon yang diperiksa tampak buram dan kusam, seolah telah melewati siklus pemakaian berulang tanpa pengendalian kualitas. Tak hanya itu, 55% galon ditemukan dalam kondisi lusuh dan berdebu, yang menunjukkan rendahnya perhatian terhadap aspek kebersihan dalam distribusi.
“Bayangkan, galon dalam kondisi kurang layak seperti kusam, lusuh, dan buram masih dijual bebas. Ini bukan kelalaian kecil, ini ancaman langsung pada kesehatan publik,” tegas Ketua KKI, David Tobing.
Investigasi KKI juga menyoroti minimnya edukasi dari produsen kepada pedagang. Sebanyak 95% pedagang mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai cara membaca kode produksi atau menentukan usia galon. Sementara itu, 91,7% pedagang menyatakan tidak pernah menerima informasi terkait keamanan bahan kemasan galon.
Melihat kondisi tersebut, David mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima galon air minum. “Jika Anda menerima galon yang buram, kusam, atau usianya lebih dari dua tahun, tolak! Jangan terima! Minta galon baru. Anda punya hak atas air minum yang aman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tanggung jawab produsen dalam memastikan keamanan produk yang beredar. “Produsen harus berhenti berpura-pura tidak tahu. Ketika 57% galon yang beredar sudah melebihi usia pakai yang dianjurkan, itu berarti produsen gagal menyediakan kemasan yang aman bagi masyarakat. Dan gagal dalam urusan air minum berarti mempertaruhkan kesehatan jutaan orang.”
Sebagai tindak lanjut, KKI merekomendasikan agar BPKN mendesak produsen AMDK segera menarik galon yang berusia di atas dua tahun dari peredaran guna mencegah potensi paparan BPA terhadap masyarakat.
Selain itu, KKI juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Warga yang menemukan galon dengan usia lebih dari dua tahun diminta melaporkan temuannya melalui kanal pengaduan resmi KKI di www.komunitaskonsumen.or.id.
“Keselamatan konsumen bukan pilihan, itu kewajiban. Dan KKI akan terus mengawalnya,” tutup David Tobing.
(*)