Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPOM dan Komisi VII DPR RI pada 10 November 2025 lalu kembali menyoroti pencantuman keterangan ‘air pegunungan’ pada produk air minum dalam kemasan (AMDK). Sorotan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proses verifikasi dan standar yang harus dipenuhi produsen sebelum mencantumkan klaim tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa keterangan “air pegunungan” bukan sekadar tulisan pada kemasan, tetapi merupakan klaim yang harus didukung oleh proses verifikasi ketat, termasuk memastikan sumber air, uji kualitas, dan izin edar resmi.
“Sebelum dia mencantumkan label, ada aturan di Peraturan Badan POM, jadi tidak sekonyong-konyong kami memberikan labeling. Ini air dari pegunungan harus ada verifikasinya, dan saya yakin semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu yang sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” ujar Prof. Dr. Taruna Ikrar, Ph.D, Kepala BPOM RI.
Taruna menjelaskan bahwa seluruh tim registrasi BPOM beserta tim verifikasi telah memastikan bahwa produk AMDK yang mencantumkan klaim tersebut benar-benar memenuhi standar. Prosesnya meliputi penyusunan Dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), verifikasi dan validasi sumber air, hingga sertifikasi dari pihak ketiga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.
Advertisement
Le Minerale Termasuk Merek yang Sudah Terverifikasi
Dalam penjelasannya, Taruna juga menegaskan bahwa sejumlah merek yang mencantumkan label “air pegunungan” telah lolos verifikasi BPOM, termasuk Le Minerale.
“Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kita cek juga ada. Terus produk-produk lain. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita,” tambah Taruna.
BPOM memastikan bahwa standar verifikasi semakin diperketat sebagai bentuk komitmen untuk melindungi konsumen. Fokus pengawasannya mencakup keamanan, mutu, hingga kejelasan informasi pada setiap produk yang beredar di pasaran.
(*)