Peredaran galon air minum guna ulang yang sudah melewati usia pakai masih marak ditemukan di pasaran. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran soal potensi terlepasnya zat kimia berbahaya BPA ke dalam air yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap, galon berusia sangat lama masih dijual bebas, bahkan ditemukan galon produksi 13 tahun lalu di wilayah Bogor. Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap siklus penggunaan galon air minum di lapangan.
Advertisement
Data KKI menunjukkan, sebanyak 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun. Angka ini dinilai telah melampaui batas aman yang direkomendasikan para ahli. Selain itu, delapan dari sepuluh galon yang ditemui di pasaran terlihat buram dan kusam, menjadi penanda visual bahwa kualitas kemasan telah menurun dan berisiko melepaskan BPA.
Ketua KKI, David Tobing, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya masalah yang lebih besar.
“Dari investigasi kami di 60 kios di Jabodetabek, 57 persen galon yang beredar berusia di atas dua tahun. Bahkan kami menemukan galon produksi tahun 2012. Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan penarikan produk air minum dalam kemasan,” ujarnya saat menyerahkan hasil investigasi kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada akhir tahun lalu.
Menurut ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mohamad Chalid, galon guna ulang memang memiliki batas pemakaian.
“Kalau kita batasi 40 kali (pengisian ulang), itu artinya tidak sampai setahun. Itu batas amannya,” jelas Profesor Chalid.
Ia menjelaskan, proses pencucian serta pengisian ulang yang terus-menerus dapat merusak struktur kimia plastik, sehingga molekul BPA lebih mudah terlepas ke dalam air minum.
Advertisement
Paparan BPA dalam jangka panjang diketahui berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari masalah kesuburan, gangguan metabolisme seperti obesitas dan diabetes, gangguan perkembangan otak pada janin, hingga peningkatan risiko kanker payudara dan prostat.
Menanggapi laporan tersebut, BPKN mendorong produsen mengambil langkah cepat tanpa menunggu proses hukum.
“Kami meminta (produsen) untuk beritikad baik supaya galon-galon yang sudah lama, yang sudah berusia lanjut itu dapat ditarik kembali. Ini seruan moral walaupun secara hukum itu masih diberlakukan beberapa tahun lagi, tapi secara moral produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup,” tegas Fitrah.
BPKN akan menindaklanjuti laporan ini melalui penelitian independen. Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih teliti dengan memeriksa kondisi fisik galon dan kode produksi sebelum membeli, serta berani menolak galon yang sudah tidak layak pakai demi melindungi kesehatan keluarga.
(*)