Pemerintah Berikan Perlindungan Serius untuk Kesehatan Masyarakat, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA

Regulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.

Wuri Anggarini
Oleh Wuri Anggarini - Reporter
Pemerintah Berikan Perlindungan Serius untuk Kesehatan Masyarakat, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA
seminar 'BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat' (istimewa)

Isu tentang paparan senyawa kimia Bisfenol A (BPA) menjadi perhatian berbagai pihak dalam beberapa waktu belakangan ini. Bukan tanpa alasan, pasalnya senyawa BPA yang bersumber dari bahan kemasan pangan seperti botol, peralatan makan bayi, galon air minum dan makanan kaleng menghadirkan risiko kesehatan yang tak bisa disepelekan bagi kesehatan masyarakat.

Hal inilah yang menyebabkan pentingnya dukungan semua pihak, terutama pelaku usaha, dalam pelaksanaan regulasi pelabelan BPA yang saat ini sudah diberlakukan pada galon isi ulang berbahan plastik polikarbonat, jenis plastik keras yang umumnya dipakai pada galon air minum bermerek.

"Saya kira polemik seputar risiko BPA dan pelabelannya tak perlu lagi diteruskan. Ini karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terobosan berupa pencantuman label peringatan risiko BPA pada kemasan pangan," kata pendiri MedicarePro Asia, sebuah lembaga riset dan promosi kesehatan di Jakarta, dr. Dien Kurtanty, dalam seminar bertajuk "BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat" di Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Aturan Pelabelan Bahaya BPA Sudah Disahkan BPOM

Pemerintah Berikan Perlindungan Serius untuk Kesehatan Masyarakat, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA
Seminar 'BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat' (c) Istimewa

Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengesahkan peraturan pelabelan bahaya BPOM pada 5 April 2024 lalu. Aturan ini mewajibkan produsen air minum yang memakai kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang ‘7’ menggunakan label peringatan dengan bunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".

Sebagai material yang sering digunakan menjadi bahan baku produksi plastik polikarbonat dan zat kimia resin epoksi, BPA bisa berpindah (bermigrasi) dari kemasan ke produk pangan dan terkonsumsi oleh masyarakat.

dr. Dien mengungkapkan, poin penting dari pelabelan ini adalah bahwa pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.

"Uji toksikologi di berbagai negara menunjukkan BPA membawa risiko tersendiri terhadap perkembangan dan kesehatan tubuh, bisa memicu berbagai penyakit jika terpapar secara akumulatif selama bertahun-tahun sehingga para pelaku usaha, kalangan ahli dan peneliti diharapkan untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko BPA," kata dr. Dien.

Hadir juga di seminar yang sama, Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, dr. Oka Negara, menilai bahwa regulasi BPOM terkait pelabelan BPA adalah langkah terobosan dalam perlindungan kesehatan masyarakat.

“Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas atas produk yang dijual di pasaran, utamanya pada yang telah mengantongi izin edar BPOM. Dengan adanya pelabelan, konsumen bisa mengenal dan mewaspadai risiko paparan BPA pada kesehatan,” kata dr. Oka.

Menurut dr. Oka, paparan BPA dapat menyebabkan gangguan keseimbangan hormon di dalam tubuh. Terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, termasuk pubertas dini dan gangguan menstruasi pada perempuan.

"BPA itu risikonya akumulatif, tidak terjadi dalam jangka pendek, tetapi jika terpapar/migrasi di tubuh secara terus menerus. Oleh karena itu, jika ingin menuju negara sehat, maka kemasan pangan yang bebas BPA (BPA Free) harus menjadi prioritas," tandas dr. Oka.

Wajib Ditaati Industri

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Yeni Restiani, memberikan penjelasan terkait kebijakan pelabelan BPA saat ini hanya khusus berlaku pada galon isi ulang bermerek yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

"Sejak 5 April 2024, semua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024," katanya merujuk pada regulasi Label Pangan Olahan.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah mendorong produsen air minum bermerek ikut berkontribusi dalam mencerdaskan konsumen dengan penyediaan informasi yang valid terkait risiko BPA.

(*)

Rekomendasi