Temuan KKI: Galon Guna Ulang Berusia di Atas Dua Tahun Masih Beredar Luas di Jabodetabek
Namun, KKI menilai belum ada perubahan signifikan dalam penanganan masalah tersebut.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran galon guna ulang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Jabodetabek. Melalui investigasi lapangan bertajuk Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek, KKI menemukan galon lanjut usia masih beredar luas tanpa pengawasan memadai.
Investigasi yang dilakukan di 60 toko kelontong di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini merupakan kelanjutan dari temuan serupa pada tahun sebelumnya. Namun, KKI menilai belum ada perubahan signifikan dalam penanganan masalah tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan sebanyak 57 persen galon yang beredar telah berusia lebih dari dua tahun. Bahkan, tim menemukan galon dengan kode produksi tahun 2012 masih digunakan di Bogor serta galon produksi 2016 dijual di Tangerang. Padahal, sejumlah pakar merekomendasikan masa pakai galon plastik maksimal satu tahun untuk mencegah potensi pelepasan zat kimia berbahaya dari bahan polikarbonat.
"Kami menemukan galon berumur hingga 13 tahun. Ini sudah masuk kategori galon lanjut usia atau Ganula dan wajib ditarik dari peredaran," ujar Ketua KKI, David Tobing.
Selain usia pemakaian, kondisi fisik galon juga menjadi sorotan. Sebanyak 80 persen galon yang diperiksa tampak buram dan kusam, sementara 55 persen lainnya ditemukan dalam kondisi lusuh dan berdebu. Temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol kualitas serta minimnya perhatian terhadap aspek kebersihan dalam distribusi galon.
KKI juga mencatat rendahnya tingkat edukasi kepada pedagang. Sebanyak 95 persen pedagang mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai cara membaca kode produksi galon, sementara 91,7 persen tidak pernah memperoleh informasi terkait keamanan bahan kemasan.
"Galon dalam kondisi kusam dan tidak layak masih dijual bebas. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ancaman langsung terhadap kesehatan publik," tegas David.
Temuan Diteruskan ke BPKN
Atas temuan tersebut, KKI kembali menyampaikan laporan resmi kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). KKI merekomendasikan agar BPKN mendesak produsen AMDK untuk segera menarik seluruh galon yang berusia di atas dua tahun dari peredaran guna mencegah potensi paparan BPA kepada konsumen.
Imbau Masyarakat Lebih Kritis
KKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis. Konsumen diminta menolak galon yang tampak buram, kusam, atau berusia lebih dari dua tahun, serta melaporkan temuan tersebut melalui kanal pengaduan resmi KKI.
"Keselamatan konsumen adalah kewajiban. KKI akan terus mengawal persoalan ini demi melindungi hak masyarakat atas air minum yang aman," tutup David Tobing.