Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka Suap Proyek
Bupati Langkat, Syah Afandin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan proyek tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Langkat untuk periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF (Syah Afandin) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB (Yaqub Abdhal Al Mu'arif) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ungkap Achmad dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026).
Achmad menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang merupakan pihak swasta dan juga tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh sejumlah paket pekerjaan dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL). "Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan PPK dan Kepala Dinas Perkim saat itu," jelas Achmad.
KPK mencatat bahwa YQB berhasil mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Selain itu, ia juga menerima lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dengan nilai sekitar Rp 748 juta.
Menurut Achmad, setelah proyek tersebut diberikan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim.
"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF, selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," tambahnya.
Dari kesepakatan tersebut, total fee yang harus diserahkan mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.
Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Selain adanya dugaan suap terkait proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin yang nilainya mencapai setidaknya Rp 3,5 miliar.
Achmad menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga berasal dari berbagai praktik yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ujarnya.
KPK menyatakan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta posisi camat di Kabupaten Langkat. Praktik ini disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, KPK juga mencurigai adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD dan SMP. "Dimana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata Achmad.
Di samping itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan pengadaan seragam sekolah dasar.
"Dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tutur Achmad.