KPK Duga Bupati Bekasi Ade Kuswara Terima Suap Rp14,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap dan penerimaan lain hingga Rp14,2 miliar, menguatkan dugaan korupsi Bupati Bekasi yang terungkap pasca-OTT pada 18 Desember 2025.
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai Tersangka Dugaan Suap Rp14,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini mencuat ke publik pada 20 Desember 2025, setelah KPK mengumumkan hasil pengembangan perkara.
Uang tersebut diduga berasal dari ijon proyek dan penerimaan lain dari berbagai pihak swasta, yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sistematis di lingkungan pemerintahan daerah. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Penerimaan Uang Diduga Korupsi Bupati Bekasi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara diduga menerima uang melalui dua modus penerimaan yang berbeda. Penerimaan pertama adalah dari berbagai pihak lain sepanjang tahun 2025.
Total penerimaan dari modus ini mencapai Rp4,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bentuk gratifikasi atau suap yang diberikan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara terkait jabatannya.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima uang ijon proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dana ijon proyek ini berasal dari pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi.
Jumlah uang dari ijon proyek ini mencapai Rp9,5 miliar. Jika ditotal, seluruh penerimaan yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar, sebuah angka yang signifikan dalam kasus dugaan korupsi.
Kronologi OTT dan Penangkapan Tersangka
KPK memulai penyelidikan ini dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 18 Desember 2025. Operasi ini merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sepuluh orang. Setelah pemeriksaan awal, tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua di antara tujuh orang yang diperiksa secara intensif tersebut adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam praktik dugaan suap ini.
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-masing Pihak
Pada 20 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Penetapan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum.
KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Peran HM Kunang sebagai Kepala Desa Sukadami juga menjadi sorotan, mengindikasikan kemungkinan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. Ade Kuswara bahkan diduga memerintahkan ayahnya menjadi perantara suap dari pihak swasta Sarjan.
Sumber: AntaraNews