Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Pakai Rompi Oranye KPK, Terjerat Kasus Korupsi Pemerasan

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan oleh KPK, mengenakan rompi tahanan oranye setelah ditangkap dalam operasi senyap.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Pakai Rompi Oranye KPK, Terjerat Kasus Korupsi Pemerasan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan oleh KPK, mengenakan rompi tahanan oranye setelah ditangkap dalam operasi senyap. (AntaraNews)

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kini resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye. Ia digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Minggu dini hari, 12 April 2026. Penetapan ini menyusul dugaan kasus korupsi pemerasan yang menjeratnya.

Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp335,4 juta sebagai barang bukti awal. Gatut Sunu diduga kuat telah menerima total uang Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Awal

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan yang merugikan keuangan negara. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat.

Saat digiring keluar gedung KPK, Gatut Sunu sempat mengucapkan permohonan maaf secara singkat kepada awak media. Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya. Tangan Gatut Sunu terlihat terborgol saat berjalan ke mobil tahanan sambil dikawal oleh petugas KPK.

KPK memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 11 April hingga 30 April 2026. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung.

Modus Pemerasan dan Barang Bukti Diamankan

Kasus korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo berawal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Modus operandi ini diduga telah berlangsung cukup lama. Praktik pemerasan ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Selain uang tunai Rp335,4 juta, KPK juga menyita empat pasang sepatu merek Louis Vuitton. Nilai taksiran sepatu mewah tersebut mencapai sekitar Rp129 juta.

Total uang yang diduga diterima Gatut Sunu dari hasil pemerasan mencapai Rp2,7 miliar. Jumlah ini termasuk uang yang diamankan saat OTT. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik lainnya yang relevan dengan kasus ini.

Komitmen KPK Berantas Korupsi di Daerah

Penangkapan Bupati Tulungagung ini menunjukkan komitmen kuat Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK terus berupaya memberantas praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak terlibat tindakan serupa.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi ini.

KPK terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui. Partisipasi aktif publik sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia bebas korupsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi