Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak praktik dugaan pengajuan penggantian biaya atau reimburse atas belanja pribadi yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Praktik ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dan kini tengah dalam penyelidikan mendalam oleh KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo selalu meminta penggantian biaya untuk berbagai kebutuhan pribadinya, termasuk pembelian sepatu. Hal ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335 juta dan empat pasang sepatu mewah senilai sekitar Rp129 juta. Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026, yang kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka.
Advertisement
Advertisement
Modus Reimburse Belanja Pribadi Bupati Tulungagung
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo adalah dengan meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan pribadinya. Permintaan ini ditujukan langsung kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Bahkan, pembelian sepatu yang nilainya cukup fantastis, yakni sekitar Rp129 juta untuk empat pasang, turut dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah. Ini menunjukkan pola yang sistematis dalam penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan personal.
Selain sepatu, dugaan pengajuan penggantian biaya juga mencakup berbagai kebutuhan lain seperti biaya berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya. Praktik ini diduga telah berlangsung dan merugikan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025–2026.
Advertisement
Advertisement
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
KPK memulai penyelidikan kasus ini dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada tanggal 10 April 2026. Operasi tersebut berhasil mengamankan total 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Di antara mereka yang diamankan adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Keterlibatan anggota legislatif ini menambah dimensi baru pada kasus tersebut.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Proses pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap jaringan korupsi.
Advertisement
Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Bersamanya, Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan bupati juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
Advertisement
Dampak dan Implikasi Kasus Korupsi di Tulungagung
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung ini menyoroti celah pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik reimburse belanja pribadi yang dibebankan kepada OPD menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang serius dan mengkhianati kepercayaan publik.
Penetapan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka mengirimkan pesan tegas dari KPK mengenai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang diemban.
Masyarakat Tulungagung berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta penggunaan anggaran yang tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan memastikan alokasi dana digunakan semestinya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews