Kejagung Benarkan Kedatangan Penyidik Polri, Terkait Kasus Eks Jampidsus

Sekitar pukul 16.45 WIB, penyidik meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung melalui pintu belakang gedung tersebut.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Benarkan Kedatangan Penyidik Polri, Terkait Kasus Eks Jampidsus
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/7).

Penyidik dari Kortas Tipidkor tiba lebih awal, sekitar pukul 12.59 WIB. Dalam rombongan tersebut, terlihat sosok Kombes Ahmad Sulaiman yang menjabat sebagai Wadir Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Beberapa menit setelah kedatangan mereka, rombongan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga tiba sekitar pukul 13.17 WIB menggunakan mobil Hiace. Mereka masuk melalui pintu belakang sambil membawa sebuah koper yang berisi dokumen penting dengan kertas bertuliskan BAP dan Mindik LP 1 serta LP 2.

Menurut pantauan, para penyidik terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 16.45 WIB dengan jalan keluar melalui pintu belakang. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan mereka di dalam gedung berlangsung cukup lama.

Ketika ditanya oleh sejumlah wartawan, para penyidik tampak enggan untuk berbicara. Mereka segera memasuki kendaraan Hiace dan Innova untuk segera meninggalkan area Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kedatangan para penyidik tersebut.

"Benar. Itu rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan (mindik) terkait kasus (eks Jampidsus Febrie Adriansyah)," saat dikonfirmasi.

Kenapa Febrie Adriansyah hanya Dicekal 20 Hari? Ini Penjelasan Menteri Imipas

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)
Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hanya dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Menurut Agus, durasi tersebut mengikuti permintaan yang diajukan Polda Metro Jaya, sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Agus menyebut, setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, Kejaksaan Agung dapat mengajukan permintaan baru bila diperlukan.

"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya.

Terkait alasan pencegahan tidak langsung diberlakukan selama enam bulan, Agus hanya menjawab bahwa hal itu didasarkan pada permohonan Polda Metro Jaya.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?" kata Agus.

Diketahui, Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.

Rekomendasi