KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Korupsi Proyek, Patok Fee 15 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka korupsi proyek, diduga mematok imbalan hingga 15 persen dari nilai proyek di Dinas PUPRPKP, memicu pertanyaan besar tentang integritas pejabat daer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dugaan korupsi ini terkait dengan penetapan imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa MFT diduga menetapkan fee proyek sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan. Praktik lancung ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang melibatkan Bupati, Wakil Bupati, serta sejumlah pihak swasta. Kasus ini menyoroti kerentanan pengadaan barang dan jasa di daerah terhadap praktik korupsi.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan penting pada Februari 2026 di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong yang membahas pengaturan rekanan dan besaran fee. KPK menduga bahwa penetapan imbalan proyek ini dilakukan karena Bupati membutuhkan sejumlah uang untuk berbagai keperluan pribadinya. Anggaran Dinas PUPRPKP Rejang Lebong sendiri pada tahun 2026 diketahui mencapai Rp91,13 miliar, menjadikan potensi kerugian negara sangat signifikan.
Modus Operandi dan Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan imbalan proyek sebesar 10-15 persen dari nilai proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong diduga kuat menjadi modus operandi Bupati Muhammad Fikri Thobari. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, hal ini terungkap dari pertemuan antara MFT, orang kepercayaannya BDA, serta Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP) pada Februari 2026. Pertemuan tersebut diduga membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek tahun anggaran 2026, termasuk besaran fee yang harus disetor.
KPK menyebutkan bahwa MFT membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi berbagai kegiatan atau keperluannya, sehingga memicu penetapan imbalan proyek ini. Dinas PUPRPKP Rejang Lebong sendiri memiliki anggaran yang cukup besar, mencapai Rp91,13 miliar pada tahun 2026, menjadikannya target potensial untuk praktik korupsi.
Kronologi kasus ini berlanjut dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Peran Tersangka Lain dan Proses Hukum Berjalan
Setelah OTT, pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Pada 11 Maret 2026, KPK merilis identitas lengkap para tersangka. Selain Muhammad Fikri Thobari (MFT), tersangka lainnya adalah Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong. Tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.
Sumber: AntaraNews