Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR dalam rangka penggeledahan yang berkaitan dengan kasus penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik di beberapa lokasi mulai dari Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 15 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih lanjut setelah penetapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggeledah beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Lokasi-lokasi yang digeledah mencakup kantor dan rumah bupati, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta kediaman para pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi terkait.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin (16/3/2026).
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 1 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR. Uang tersebut diambil sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
"Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," tambahnya. Meskipun Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah disita akan diteliti lebih mendalam oleh penyidik KPK.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan informasi mengejutkan terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Mantan ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga menerima total suap sebesar Rp 980 juta selama bulan Ramadan, yang berasal dari tiga proyek berbeda.
Proyek pertama terjadi pada 26 Februari 2026, di mana Edi Manggala (EDM), seorang pihak swasta dari CV MU (Manggala Utama), menyerahkan uang sebesar Rp 330 juta, yang setara dengan 3,4 persen dari total nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center yang mencapai Rp 9,8 miliar. Uang tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Harry Eko Purnomo (HEP).
Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 2026, IRS alias Irsyad Satria Budimman, yang merupakan pihak swasta dari PT SMS (Statika Mitra Sarana), memberikan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Uang ini diserahkan melalui SAG (Santri Gozali), seorang ASN di Dinas PUPR-PKP. Kemudian, pada tanggal yang sama, Youko Yusdiantoro (YK), pihak swasta dari CV AA (Alpagker Abadi), juga memberikan Rp 250 juta, yang merupakan 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar, melalui REN (Rendy Novian), ASN di Dinas PUPR-PKP.
"Dari hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (11/3/2026). Kelima tersangka tersebut yaitu Muhammad Fikri Thobari, Harry Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youko Yusdiantoro.