PAN Cabut Jabatan Struktural Partai Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari usai Terjaring OTT KPK
Viva menyebut DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.
DPP PAN angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Rejang Lebong. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
"PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform Perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih," kata Viva saat dikonfirmasi, Senin (10/3).
Viva menyebut DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.
"Memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu," kata dia.
Hormati Proses Hukum
Viva memastikan PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," kata dia.
Menurutnya, PAN sejak awal berdiri berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perkuat Pembinaan Kader
"Karena itu, kami akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader PAN yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab," kata dia,
"Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi," pungkasnya.