KPK Duga Bupati Rejang Lebong Korupsi THR Proyek Demi Warga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10-15 persen untuk membagikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada warganya, memicu penyelidikan serius atas dugaan Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT). Fikri Thobari diduga meminta imbalan proyek atau 'ijon' sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Permintaan ini disebut-sebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakatnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa motif di balik dugaan korupsi ini adalah tradisi yang membebani kepala daerah. Kebiasaan membagi-bagikan THR kepada warga, meskipun bukan kewajiban resmi, menjadi beban tersendiri bagi pejabat. Hal ini mendorong Fikri Thobari untuk mencari dana melalui cara-cara yang tidak sah.
KPK juga menduga bahwa Bupati Rejang Lebong tidak memiliki cukup uang dari penghasilan yang sah untuk dialokasikan sebagai THR. Oleh karena itu, ia diduga menutupi kekurangan tersebut dengan meminta imbalan dari para kontraktor proyek. Ini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Modus Dugaan Korupsi dan Besaran Imbalan
Dugaan permintaan imbalan proyek oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Imbalan ini dikaitkan dengan kemenangan tender proyek yang diberikan kepada kontraktor tertentu. Adapun proyek-proyek yang menjadi sasaran dugaan suap ini berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Anggaran Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2026 diketahui mencapai angka fantastis, yakni Rp91,13 miliar. Besaran anggaran ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan jika dugaan korupsi tersebut terbukti benar. KPK terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian imbalan ini terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat.
Asep Guntur Rahayu dari KPK menegaskan bahwa praktik 'ijon' atau permintaan fee di awal proyek merupakan bentuk korupsi yang merugikan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini menjadi perhatian serius KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 di Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah penangkapan, pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Proses pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam suap ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.
Tradisi THR yang Membebani Pejabat Daerah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti adanya tradisi atau kebiasaan di kalangan kepala daerah untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warganya. Meskipun bukan merupakan kewajiban yang tertulis, kebiasaan ini seringkali menjadi beban bagi para pejabat. Asep Guntur menjelaskan, “Ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, bukan kewajiban, kayak THR. Itu kan tidak dituliskan, tetapi sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan atau kepala daerah. Akhirnya, itu membebani, masa pejabat enggak kasih THR? Salah satunya itu.”
KPK menduga bahwa tradisi ini menjadi salah satu pendorong Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari untuk mencari dana melalui cara-cara ilegal. Ketiadaan dana yang sah untuk memenuhi tradisi tersebut diduga membuatnya terpaksa meminta imbalan dari proyek-proyek pemerintah. Hal ini mengindikasikan adanya tekanan sosial yang dapat memicu tindakan korupsi di kalangan pejabat daerah.
Asep Guntur juga menambahkan bahwa seharusnya dana untuk THR berasal dari penghasilan yang sah. Namun, karena mungkin belum ada uang yang mencukupi, Bupati diduga menutupi kebutuhan tersebut dengan cara-cara yang melanggar hukum. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pejabat publik, serta perlunya evaluasi terhadap tradisi-tradisi yang berpotensi memicu korupsi.
Sumber: AntaraNews