Bukber Berujung Borgol, KPK Tangkap Tersangka OTT di Bengkulu
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pihak lainnya.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta penyelidikan awal sebelum akhirnya tim bergerak melakukan operasi penangkapan.
"Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar tanggal 6 maret gitu ya, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu ya, sebelum tanggal 6 maret, Dalam prosesnya pada Senin 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/3).
Mendapatkan Informasi
Asep melanjutkan, setelah tim mendapat informasi terkait pertemuan, kemudian ada pemberian sejumlah uang baru pada saat penyerahan yang dibungkus plastik dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT.
"KPK akhirnya mengamankan Saudara HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu," jelas Asep.
Sementara itu, lanjut Asep, secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lain di sejumlah lokasi di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong, karena ini terpisah-pisah ya tempatnya.
"Dari peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan total 13 orang di mana 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di kantor KPK di Gedung Merah Putih pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pagi hari ya," kata Asep.
5 Orang Tersangka
Asep menyatakan, usai diperiksa secara intensif, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Berikit indentitasnya:
1.Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030.
2.Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP)
3.Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA)
4.Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA)
5.Youko Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI)