KPK Ungkap Enam Barang yang Disita dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan enam barang yang disita dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf. **Penyitaan KPK Faizal Assegaf** ini diduga kuat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Enam Barang yang Disita dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan enam barang yang disita dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf. **Penyitaan KPK Faizal Assegaf** ini diduga kuat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penyitaan enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, pada Rabu (15/4). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyitaan terhadap Faizal Assegaf ini diduga kuat memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Barang-barang yang disita dipercaya merupakan hasil dari kejahatan korupsi, sehingga menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aset. KPK menegaskan bahwa setiap penyitaan didasari oleh argumentasi hukum yang kuat dan relevan dengan perkara.

Meskipun demikian, KPK belum dapat memberikan estimasi nilai dari enam barang yang telah disita tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan Faizal Assegaf dalam jaringan korupsi di Bea Cukai, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci beberapa barang yang disita dari Faizal Assegaf, termasuk monitor, kamera, dan beberapa alat elektronik lainnya. Di antara barang-barang tersebut, terdapat satu unit kamera Lumix S5IIX serta monitor dan tetikus merek Apple. Barang-barang ini kini menjadi bukti dalam upaya KPK menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan oknum di Ditjen Bea Cukai.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki argumentasi yang sangat kuat untuk melakukan penyitaan terhadap enam barang tersebut. Menurutnya, barang-barang yang disita pastinya diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Hal ini berarti, barang-barang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi fokus penyelidikan KPK.

Oleh karena itu, penyitaan barang-barang ini menjadi bagian krusial dari proses penelusuran atau pelacakan aset yang dilakukan oleh KPK. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi penangkapan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Perkembangan cepat terjadi keesokan harinya, 5 Februari 2026, ketika KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Para tersangka yang diumumkan pada 5 Februari 2026 adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, ada juga pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Sehari berselang, 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah menyita uang Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai. Penyitaan KPK Faizal Assegaf ini menambah daftar panjang upaya KPK membongkar praktik korupsi di lembaga tersebut.

Faizal Assegaf sendiri telah diperiksa oleh KPK pada 7 April 2026 terkait kasus ini. Namun, setelah pemeriksaan tersebut, Faizal Assegaf menunjukkan reaksi keras terhadap pernyataan Juru Bicara KPK. Pada 14 April 2026, ia melaporkan Juru Bicara KPK ke Polda Metro Jaya, menuduh adanya fitnah terkait materi pemeriksaan dirinya.

Tidak berhenti sampai di situ, Faizal Assegaf juga melanjutkan langkah hukumnya sehari setelahnya, pada 15 April 2026. Ia melaporkan Juru Bicara KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Tindakan ini menunjukkan bahwa Faizal Assegaf merasa keberatan dengan informasi yang disampaikan oleh KPK ke publik dan berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang berbeda.

Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK ini menjadi dinamika baru dalam penanganan kasus korupsi Bea Cukai. Meskipun demikian, KPK tetap pada pendiriannya terkait proses penyidikan dan penyitaan yang telah dilakukan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi