KPK Soroti Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Tak Belajar dari Kasus Cilacap Usai OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) kepada Forkopimda, menilai GSW tak belajar dari kasus serupa di Cilacap pasca-OTT.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Soroti Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Tak Belajar dari Kasus Cilacap Usai OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) kepada Forkopimda, menilai GSW tak belajar dari kasus serupa di Cilacap pasca-OTT. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tindakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang diduga melakukan praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayahnya. Penilaian ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026, yang berujung pada penetapan GSW sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa GSW seolah tidak mengambil pelajaran dari kasus serupa yang pernah menjerat mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Sehari setelah penangkapan, pada 11 April 2026, GSW bersama adiknya dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap praktik pemberian THR yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung. Menurut Asep, KPK sebelumnya telah memberikan peringatan dan imbauan kepada seluruh pejabat, khususnya para bupati dan wali kota, untuk tidak melakukan praktik pemberian THR semacam itu.

Asep menduga bahwa informasi mengenai imbauan tersebut mungkin belum sampai atau tidak diindahkan oleh Gatut Sunu Wibowo. Akibatnya, praktik pemberian THR kepada Forkopimda tetap ditemukan di Tulungagung, mengindikasikan kurangnya kepatuhan terhadap peringatan KPK.

Kasus ini memiliki kemiripan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025-2026 yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman. Dalam kasus Cilacap, Syamsul menargetkan perolehan Rp750 juta dari pemerasan, dengan Rp515 juta dialokasikan untuk THR Forkopimda Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, Syamsul baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh KPK.

KPK menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dan Forkopimda untuk mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat luas. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemerintah daerah dan Forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama untuk bekerja sama dan mendukung program-program yang memajukan masyarakat daerah.

Integritas penuh tanpa melakukan pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma menjadi kunci utama dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Praktik-praktik seperti pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan daerah.

KPK berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk senantiasa menjaga integritas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi