KPK Sita Rp756,8 Juta dari OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terkait Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, mengungkap dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menarik perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (12/3).
Peristiwa penangkapan ini berawal pada 9 Maret 2026, ketika tim KPK mengamankan Bupati Fikri Thobari beserta Wakil Bupati Hendri dan 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus ini menyoroti seriusnya upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Uang ratusan juta yang disita KPK berasal dari beberapa lokasi, termasuk mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Selain itu, sejumlah uang juga ditemukan di rumah Hary dan di dalam koper milik aparatur sipil negara (ASN) DPUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG. Total penyitaan ini menjadi bukti awal yang kuat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kronologi OTT dan Penyitaan Barang Bukti
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Rejang Lebong dimulai pada 9 Maret 2026, menargetkan Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan sebelas individu lainnya. Penangkapan ini merupakan respons atas informasi dugaan praktik suap ijon proyek yang telah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Tim KPK bergerak cepat untuk mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti yang relevan.
Setelah penangkapan awal, pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing individu dan mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan suap yang terstruktur. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus korupsi secara menyeluruh.
Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen terkait proyek, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci bahwa uang tersebut disita dari mobil Kepala Dinas DPUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo sebesar Rp309,2 juta, kemudian Rp357,6 juta dari dalam tas di rumah Hary, serta Rp90 juta dari dalam koper di rumah ASN DPUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-masing
Pada 10 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Sehari kemudian, pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lengkap para tersangka yang terlibat dalam dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Selain Muhammad Fikri Thobari (MFT), tersangka lainnya adalah Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas DPUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek yang berkaitan dengan anggaran tahun 2025–2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Peran masing-masing tersangka bervariasi, mulai dari penerima suap hingga pemberi suap yang ingin mendapatkan proyek-proyek pemerintah. KPK terus mendalami keterlibatan setiap pihak untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan semua yang bertanggung jawab dapat diproses hukum.
Sumber: AntaraNews