Hakim Sebut Pembunuhan Kacab Bank Dilatarbelakangi Motif Uang
Hakim menyebut pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta dilakukan demi keuntungan finansial instan. Tiga prajurit TNI dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta dilakukan karena dorongan memperoleh keuntungan finansial secara cepat.
Pertimbangan tersebut disampaikan hakim saat membacakan putusan terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa mengabaikan keselamatan nyawa orang lain demi mendapatkan uang dalam waktu singkat.
"Bahwa sifat dan motivasi dari perbuatan para Terdakwa melakukan perbuatannya hanya semata-mata untuk memperoleh uang yang banyak dan secara instan tanpa memperdulikan lagi keselamatan nyawa orang lain dengan mengabaikan ketentuan Hukum yang berlaku baginya,” kata hakim di persidangan.
Majelis hakim juga menilai tindakan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan upaya para terdakwa untuk menghilangkan jejak dan menghindari proses hukum.
"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata," ujar hakim.
Tinggalkan Istri dan Dua Anak
Hakim menilai para terdakwa tidak menunjukkan empati terhadap korban maupun keluarga yang ditinggalkan. Perbuatan tersebut disebut bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung seorang prajurit.
Menurut majelis hakim, tindakan para terdakwa mencerminkan perilaku oknum yang jauh dari sifat kesatria.
Akibat kejadian itu, Muhammad Ilham Pradipta meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta dua anak yang masih membutuhkan perhatian dan nafkah dari ayahnya.
"Sehingga menimbulkan penderitaan dan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban yang di tinggalkan," ujar hakim.
Majelis juga menyoroti dampak kasus tersebut terhadap institusi TNI.
"Perbuatan para Terdakwa dapat menurunkan citra dan wibawa Institusi TNI dimata masyarakat khususnya TNI AD, merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat yang dapat mengganggu pembinaan teritorial TNI dalam mempersiapkan potensi pertahanan negara," lanjut hakim.
Serka Mochamad Nasir Divonis 13 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Serka Mochamad Nasir (MN) menerima hukuman paling berat. Ia divonis 13 tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan korban.
"Menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan pemecatan, MN diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, aset miliknya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto (FH) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban.
Apabila restitusi tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilainya masih kurang, FH harus menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru (FY), divonis satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan FH dan FY terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.
Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Oditur Militer.