Pengakuan Mantan Istri Dalang Pembunuhan WN Korsel di Bekasi, Dendam Karena Nafkah Anak & KDRT
Perempuan itu diduga menjadi otak pembunuhan yang menewaskan mantan suaminya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Motif di balik pembunuhan pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang, terungkap. Polisi menduga aksi pembunuhan itu dipicu persoalan nafkah anak, sengketa harta, hingga rasa sakit hati yang dipendam mantan istri korban.
Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah SJ, mantan istri korban.
Perempuan itu diduga menjadi otak pembunuhan yang menewaskan mantan suaminya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, hasil pemeriksaan, SJ mengaku menyimpan dendam terhadap korban.
Menurut pengakuan tersangka, korban dianggap tak memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Selain itu, keduanya juga memiliki persoalan terkait pembagian harta.
"Korban dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan juga ada masalah pembagian harta," kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6).
Tak hanya itu, SJ juga mengaku mengalami tekanan batin dan sakit hati terhadap korban.
Dia mengatakan tersangka merasa selama ini sering mendapat perlakuan kasar dari korban. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
"Menurut pengakuannya, tersangka menyimpan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban," ucap dia.
Berbekal rasa sakit hati itu, SJ diduga menyusun rencana untuk menghabisi nyawa mantan suaminya. Rencana pembunuhan itu disusun dalam beberapa kali pertemuan dengan HW.
Awalnya, kedua pelaku menyepakati bayaran sebesar Rp130 juta untuk menghabisi nyawa korban. Belakangan, HW meminta tambahan Rp9 juta sehingga total upah yang diterimanya mencapai Rp139 juta.
"Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp9 juta sehingga totalnya menjadi Rp139 juta," ujar dia.
Menurut dia, sebagian uang itu digunakan HW untuk membeli sepeda motor. Kendaraan tersebut dipakai memantau situasi di sekitar rumah korban sebelum hari eksekusi.
"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban," ucap dia.
Setelah merasa mengetahui kebiasaan korban, HW mulai menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ.
Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 Wib, HW mendatangi rumah korban di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan.
Saat itu korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Ketika pelaku masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegurnya.
Namun, menurut dia, HW langsung menyerang. Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah, kemudian dihantam barbel pada bagian belakang kepala. Korban tewas di lokasi.
Pelaku Hilangkan Jejak
Usai beraksi, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban. Barang-barang itu disebut diambil atas permintaan SJ.
Guna menghilangkan jejak, laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan saat pembunuhan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. Pelaku juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dipakainya saat beraksi.
Jeratan Hukum
Polisi menangkap HW dan SJ pada Jumat 29 Mei 2026. Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.