KPK Ungkap Fee Urus Izin Tinggal WNA Diterima Wamen Imipas Silmy Karim, Rp100 Juta per Minggu Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Silmy menerima jatah uang tersebut sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp100 juta per minggu diberikan setiap hari Jumat. Silmy menerima jatah uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.
"Dalam tempo mungkin 1 kali 24 jam ini dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Selain menerima fee pengurusan izin tinggal WNA, Asep mengungkap bahwa tidak menutup kemungkinan untuk penyidik KPK memanggil pejabat sebelumnya di kementerian tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi kala itu berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Apakah para pejabat sebelumnya nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini. Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman," ujar Asep.
Rekening Penampung
Sementara itu, KPK juga mengungkap dugaan penggunaan rekening milik office boy dan cleaning service dalam kasus pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Rekening-rekening tersebut diduga dipakai untuk menampung aliran dana hasil pemerasan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK menemukan praktik penggunaan rekening pihak lain saat menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 96 rekening yang diduga terkait dengan kasus itu.
"Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui Jaya Saputra. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik uang dari setiap proses pengurusan izin tinggal.
Penarikan dana diduga dilakukan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.