Pleidoi Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Beres, Hakim Minta Respons Jaksa dan Jawaban Kubu Terdakwa Rampung Sehari
JPU langsung menyatakan sikap untuk mengajukan replik atau jawaban tertulis atas pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Sidang berlangsung pada Kamis (4/6) ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi diajukan kubu terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU langsung menyatakan sikap untuk mengajukan replik atau jawaban tertulis atas pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa.
"Isi dari pleidoi tadi sudah didengarkan kita semua bahwa yang dibantah adalah unsur ketiga dan unsur kelima. Maka, kami sepakat untuk menjawab secara tertulis," kata salah satu JPU.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim dipimpin Kolonel Chk Fredi Ferdian langsung merespons cepat untuk menentukan jadwal persidangan berikutnya.
"Replik ya?" tanya Hakim Fredi memastikan.
Pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk menyusun replik tersebut dan meminta agar persidangan berikutnya digelar pada hari Senin pekan depan.
"Siap, replik," jawab JPU.
"Senin?" tanya Hakim Fredi kembali.
Jaksa Minta Sidang Digelar Siang
JPU kemudian memohon izin kepada majelis hakim agar persidangan pada hari Senin tersebut bisa dilaksanakan agak siang, karena membutuhkan waktu konsolidasi.
"Siap, kami siapkan hari Senin. Mohon izin agak siang, kami harus membicarakan dulu. Karena hari Senin hari pertama masuk kerja, Yang Mulia," ujar JPU.
JPU menjelaskan, tim penuntut umum membuat draf-draf materi secara terpisah dan baru bisa menyatukannya pada hari Senin pagi.
"Siap, artinya begini, Yang Mulia. Eh, kami seperti yang sudah-sudah, kami itu membuat produk itu masing-masing. Kemudian, hari pertama masuk kita akan merangkum semua dan mengkonklusi dari hasil masing-masing itu menjadi satu, Yang Mulia," jelas JPU.
"Jadi, kami minta waktu pelaksanaannya siang, antara jam 10.00 atau jam 11.00 Wib untuk hari Senin," sambung dia.
Sidang Replik dan Duplik Digelar Sehari
Mendengar alasan tersebut, Hakim Fredi meminta agar proses hukum ini bisa berjalan cepat tanpa harus menunda persidangan terlalu lama ke hari berikutnya. Hakim berharap replik dan duplik bisa diselesaikan dalam satu hari yang sama.
"Nanti kalau ada replik, dupliknya ada, bisa sorenya atau besok paginya ya. Saya harapkan kalau bisa siangnya atau sorenya, Senin itu," tegas Hakim Fredi.
Hakim Fredi juga menyarankan agar JPU mengirimkan salinan digital atau softcopy replik lebih awal kepada penasihat hukum agar bisa langsung dipelajari.
"Dikirim eh... repliknya, softcopy-nya... Hari Senin, sebelum hari Senin dikirimkan, sehingga sudah bisa dibaca sama PH, sorenya sudah bisa langsung dijawab sama PH. Sehingga enggak bolak-balik ke sini. Kan replik kan paling hanya lima lembar," ucap Majelis Hakim.
Langkah taktis ini diambil majelis hakim demi efisiensi waktu persidangan agar para pihak berperkara tidak perlu bolak-balik ke pengadilan.
"Duplik nanti juga lima lembar. Nah, ini kan bolak-balik bawa ini dari jauh, datang semua di sini. Ya, bagusnya sore kita skors, mungkin sejam dua jam, langsung kita mainkan duplik kan? Nah, lebih cepat. Kalau bisa cepat, kenapa harus kita lama-lamakan? Ya?," jelas Hakim Fredi.
Pihak JPU menyanggupi arahan dari majelis hakim tersebut dan berjanji akan mengirimkan berkas replik sebelum mereka berangkat ke pengadilan.
"Siap, kami upayakan, Yang Mulia. Eh, sebelum... sebelum kami berangkat, kami upayakan untuk kami kirim ke Penasihat Hukum, untuk repliknya," jawab JPU.
Di akhir persidangan, Hakim Fredi meminta komitmen dari penasihat hukum dan memberikan pesan kepada para terdakwa yang hadir di ruang sidang.
"Oke, sepakat. Begitu, Penasihat Hukum tertantang juga ya untuk bisa sorenya kita langsung, Senin sore kita langsung main, oke? Duplik. Nah, ya, selesai. Para Terdakwa dengar ya," pungkas Hakim Fredi.