Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahap Kesimpulan
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, batal dilaksanakan.
Sidang praperadilan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (26/5). Sebelumnya, dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, batal dilaksanakan.
Pada sidang yang berlangsung Senin (25/5), pihak termohon tidak jadi menghadirkan saksi maupun ahli. Kondisi tersebut membuat pihak pemohon, yakni Andrie Yunus yang diwakili Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mengaku kecewa.
“Mereka sampaikan tadi bahwa saksi maupun ahli dari pihak mereka berhalangan, jadi akhirnya memutuskan tidak menggunakan hak mereka untuk menghadirkan saksi maupun ahli untuk agenda hari ini,” kata Anggota TAUD, Muhammad Al-Ayyubi Harahap kepada awak media di lokasi, seperti dikutip Selasa (26/5/2026).
TAUD Curiga Penanganan Kasus Dilakukan Berlarut-larut
Al-Ayyubi menilai keputusan Polda Metro Jaya untuk tidak menghadirkan saksi maupun ahli dapat mencederai proses penegakan hukum yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan terang benderang.
Menurut dia, kondisi tersebut justru menimbulkan kecurigaan bahwa penanganan perkara dilakukan secara diam-diam atau sengaja berlarut-larut.
“Nah kalau kayak gini justru malah menimbulkan kecurigaan bagi kami bahwa, penanganan kasus ini dihentikan secara diam-diam atau penanganan kasus ini dilakukan secara berlarut-larut itu terbukti,” duga dia.
Putusan Dijadwalkan Awal Juni
Sebagai informasi, sidang praperadilan perkara ini telah berlangsung selama sepekan terakhir. Pada sidang sebelumnya yang digelar Jumat (22/5), pihak pemohon telah menghadirkan saksi dan ahli.
Berdasarkan jadwal persidangan, putusan praperadilan kasus tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam permohonannya, TAUD meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Polisi Militer TNI (POM TNI) tidak sah.