Temukan Dugaan Pelanggaran Etik, Kubu Andrie Yunus Laporkan Hakim Sidangkan Kasus Penyiraman Air Keras ke KY dan MA
Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan majelis hakim militer menyidangkan kasus penyiraman air keras Aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio membenarkan aduan itu ditujukan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Kamar Pengawasan MA. Menurut Julio, laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.
“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas,” kata Julio kepada wartawan, Selasa (19/5).
Hakim Dianggap Memaksa Andrie Yunus Hadir di Persidangan
Dia juga menyoroti pernyataan hakim yang mengarahkan cara melakukan tindak pidana serta dugaan pemaksaan terhadap korban, Andrie Yunus, untuk hadir di persidangan disertai ancaman pidana.
Selain itu, Julio kembali mempertanyakan proses pembuktian di peradilan militer. Julio menyebut oditur hanya melanjutkan berkas dari Puspom TNI tanpa eksplorasi lebih lanjut, sementara sebagian barang bukti masih tersegel.
“Kami sangat meragukan ya proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” ucap Julio.
Menanggapi laporan itu, Juru Bicara Pengadilan Militer Endah Wulandari menyebut pengaduan yang diajukan TAUD merupakan hak masyarakat untuk memberi koreksi.
“Dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu,” kata Endah.
Dia memastikan laporan tersebut tidak mengganggu jalannya sidang. Menurut dia, persidangan kasus Andrie Yunus tetap berlanjut pada 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer.