Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
BGN Evaluasi Penerima MBG: Sekolah Mampu Rasanya Tidak Perlu

{{caption}}
DPR: PPPK yang Telah Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan

{{caption}}
DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

{{caption}}
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Beberkan 3 Fokus Utama Kawal Nasib Buruh

{{caption}}
Misteri Jasad Pedagang di Sukabumi Terungkap, Balsem dan Bawang Jadi Petunjuk

{{caption}}
Alasan Prabowo Angkat Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

Topik Terkait
{{caption}}
Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kubu Prajurit TNI akan Sampaikan Duplik Hari Ini

Sidang pembacaan atau penyampaian duplik ini disampaikan dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6).

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Surati Pengadilan Militer Desak Sidang Penyiraman Air Keras Disetop, Dilanjutkan ke Peradilan Umum

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya putusan praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

{{caption}}
Tim Hukum Andrie Yunus Soroti Polisi Tak Sertakan Bukti CCTV di Praperadilan

Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

{{caption}}
Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahap Kesimpulan

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, batal dilaksanakan.

{{caption}}
Hakim Ingatkan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Jujur: Berani Berbuat Berani Tanggung Jawab

Hakim menegaskan sikap berbelit terdakwa bisa menjadi perberat hukuman.

{{caption}}
Novel Baswedan Kritik Sikap Hakim Militer di Sidang Kasus Andrie Yunus: Seperti Membela Pelaku Kejahatan

Novel menilai sikap hakim dalam persidangan justru terkesan tidak berpihak kepada korban dan cenderung membela para pelaku.

{{caption}}
Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer, Kubu Andrie Yunus Belum Pernah Terima Surat Panggilan dari Oditur Militer

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan mengatakan, surat panggilan semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.

{{caption}}
TAUD Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Penuh Sandiwara dan Drama

TAUD menilai proses persidangan tersebut sarat kejanggalan dan dinilai tidak mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban.

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Gugat Kapolda Metro Jaya, Sidang Perdana Praperadilan Digelar 20 Mei 2026

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan akan berlangsung pada 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.

{{caption}}
Sederet Kejanggalan Ditemukan Tim Advokasi Dalam Dakwaan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Surat dakwaan tersebut dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

{{caption}}
TAUD Soroti Kejanggalan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Militer Pakai KUHP Tindak Pidana Umum

Penilaian ini berkaitan dengan keputusan membawa perkara ke ranah peradilan militer, bukan peradilan umum.

{{caption}}
Pleidoi Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Beres, Hakim Minta Respons Jaksa dan Jawaban Kubu Terdakwa Rampung Sehari

JPU langsung menyatakan sikap untuk mengajukan replik atau jawaban tertulis atas pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa.

{{caption}}
Kubu Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Perkara Ini Terang karena Terdakwa Jujur Mengakui Keterlibatannya

Pengakuan jujur terdakwa itu menjadi salah satu dasar untuk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

{{caption}}
Pernah Tugas Misi Perdamaian PBB dan Dapat Penghargaan, Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

Permintaan dihukum ringan itu disampaikan kuasa hukum empat terdakwa saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

{{caption}}
Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Salah satu hal yang disoroti dari TAUD, pada sidang tersebut, adalah tidak adannya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.

{{caption}}
Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkam Rabu 3 Juni 2026

Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.

{{caption}}
Dokter RSCM Jelaskan Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Persidangan, Mata Rentan Infeksi dan Jalani Tandur Kulit

Andrie Yunus belum bisa dihadirkan dalam persidangan karena dinilai masih rentan infeksi dan sedang menjalani tahap tandur kulit.

{{caption}}
Jujur dan Kooperatif, Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dijatuhkan Pidana Seringan-ringannya

2. Menyatakan bahwa seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.

{{caption}}
Tanggapi Pledoi TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur: Bangun Argumentasi Seolah Pembuktian Tidak Sah

Dalam tanggapan yang disampaikan Oditur secara bergantian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini sebanyak 12 poin, pada Senin (8/6).

{{caption}}
Pengadilan Militer Kembali Gelar Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Agenda Replik-Duplik

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

{{caption}}
Pledoi Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Bukan Motif Kriminal, Hanya Luapan Emosi Sesaat

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Jadi Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

Tahapan pledoi digelar setelah Oditur Militer sebelumnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.

{{caption}}
Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.