Tim Hukum Andrie Yunus Soroti Polisi Tak Sertakan Bukti CCTV di Praperadilan
Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Tim hukum Andrie Yunus menyoroti dugaan adanya pemilahan alat bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Menurut kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qayyim, poin tersebut menjadi salah satu dari tiga pokok kesimpulan setebal 124 lembar yang diajukan pihak pemohon.
"Poin satu, pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Afif.
Bukti CCTV Disebut Tidak Dihadirkan
Afif menilai, tidak lengkapnya alat bukti yang diajukan dalam persidangan berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan pengungkapan fakta perkara. Menurut dia, salah satu alat bukti yang tidak dihadirkan dalam sidang praperadilan adalah rekaman CCTV.
“Nah, ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini, ini akan menghambat proses penegakan hukum,” tegas Afif.
Ia juga menilai argumentasi pihak pemohon terkait dugaan penanganan perkara yang berlarut hingga penghentian penyidikan secara diam-diam bisa saja terbukti apabila alat bukti penting tidak disampaikan dalam persidangan.
“Argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti (karena tidak sertakan bukti CCTV),” tutur dia.
Soroti Pengadilan Militer untuk Korban Sipil
Selain soal alat bukti, Afif juga menyinggung aspek pembuktian terkait kewenangan pengadilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan korban sipil.
Menurut dia, sejumlah regulasi pascareformasi tidak lagi mengatur bahwa perkara dengan korban sipil harus diperiksa di pengadilan militer. Karena itu, pengadilan umum dinilai tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Sejak reformasi itu tidak sama sekali memandatkan proses hukum yang melibatkan korbannya sipil harus diperiksa oleh pengadilan militer. Sehingga punya otoritas bagi pengadilan umum untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan korbannya sipil,” jelasnya.
Afif menyebut tiga poin tersebut menjadi fokus utama dalam dokumen kesimpulan yang telah disampaikan kepada majelis hakim.
Putusan Praperadilan Dijadwalkan 2 Juni
Sebagai informasi, sidang praperadilan perkara ini akan memasuki tahap putusan pada 2 Juni 2026.
Dalam permohonannya, TAUD meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.
Apabila permohonan dikabulkan, perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Militer diharapkan dapat diproses di pengadilan umum, dengan kepolisian melanjutkan penyidikan hingga menetapkan tersangka versi mereka.