Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkam Rabu 3 Juni 2026
Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
Oditur Militer batal membacakan tuntutan terhadap empat anggota TNI terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pembacaan tuntutan semula dijadwalkan pada Rabu (20/5). Namun batal dilakukan karena oditur militer menghadirkan tambahan dua ahli dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Tak mau kalah, penasihat hukum meminta diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli pidana. Oleh karena itu pembacaan tuntutan ditunda pada Rabu (3/6).
Awalnya, hakim memastikan tidak ada lagi ahli tambahan dari oditur.
"Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?” tanya hakim ketua dalam sidang.
Oditur militer memastikan pemeriksaan ahli sudah selesai. Namun kubu penasihat hukum langsung meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana pada sidang berikutnya.
“Oleh karena itu kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” kata penasihat hukum.
Ketua Majelis Hakim sempat menyoroti potensi molornya sidang karena masa penahanan terdakwa terbatas. Dia juga mengingatkan tuntutan seharusnya sudah dibacakan.
“Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,” kata hakim.
Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum hadir pada 2 Juni. Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
“Yang penting tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan,” tandas Ketua Majelis Hakim.