Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menerima pelimpahan berkas perkara peyidikan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Militer Jakarta dari Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.
"Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Saya selaku Kepala Pengadilan, yang pertama adalah memeriksa, meneliti berkas itu. Apakah masuk dalam kewenangan kami untuk menyidangkan, untuk mengadili, menggelar sidang ini," ujar Kolonel Fredy saat jumpa pers di lokasi, Kamis (16/4).
Kolonel Fredy menjelaskan, pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek kasus adalah 4 terdakwa yang merupakan anggota militer, berarti masuk secara subjek. Kemudian soal kewenangan relatif, soal lokasi kejadian yang juga berada di Jakarta.
"Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa locus-nya (lokasi kejadian) ada di sekitaran Rumah Sakit Cipto (RSCM), Salemba itu masuk Jakarta. Berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta,” jelas Kolonel Fredy.
Kemudian dari satuan, Kolonel Fredy menyatakan juga masuk ke wilayah hukumnya.
"Kami akan juga melakukan penelitian, apakah berkas ini memenuhi syarat formil, syarat materiil, sudah cukup atau belum, lengkap atau belum? Kalau misalnya ada perbaikan, kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Odmil untuk dilengkapi. Namun apabila lengkap, kami punya waktu 1 hari untuk memeriksa, meneliti itu. Sehingga besok kami sudah melakukan register perkara. Kami sudah me-register perkara itu,” ungkap Kolonel Fredy.
Advertisement
Kolonel Fredy memastikan, setelah diregister, pihaknya punya ketentuan untuk menggelar sidang dalam 10 hari ke depan. Maka jika dilihat tanggal, maka sidang perdana berkisar pada tanggal 27 April 2026.
"Ini saya spill aja sekalian biar teman-teman monitor. Kalau sekarang tanggal 16, berarti besok tanggal 17. Kita register tanggal 17, berarti 10 hari ke depan tanggal 27. Tanggal 27 kita akan gelar sidang itu. Tapi kita lihat perkembangan sidang, karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan perkara yang Kacab BRI, sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu (29 April),” catat Kolonel Fredy.
"Sehingga mungkin tanggal perkiraannya kita bisa sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana. Rabu tanggal 29 April 2026," imbuhnya.
Advertisement
Kolonel Fredy memastikan, pada sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan. Dia memastikan, para terdakwa pasti dihadirkan.
"Untuk terdakwa pasti dihadirkan. Nanti pada saat sidang pertama, dan wajib hadir karena ini sudah menjadi kewenangan, otomatis kewenangan menahan pun, kewenangan barang bukti, kewenangan berkas sudah ada di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," katanya.
Sebagai informasi, empat terdakwa yang akan disidangkan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.